PPPK 2025
BKN Umumkan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Serta 8 Tunjangan yang Didapat
BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan masa penyesuaian jadwal.
Setiap instansi memiliki cara masing-masing dalam menyampaikan informasi terkait jadwal pelantikan PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, peserta wajib aktif memantau kanal resmi maupun jalur komunikasi lain yang digunakan instansi. Berikut beberapa cara umum yang bisa dilakukan:
Cek di Situs BKD, BKPSDM, dan Laman Resmi Instansi
Instansi pemerintah biasanya mengunggah pengumuman resmi mengenai pelantikan di situs BKD atau BKPSDM. Dokumen undangan pembagian SK atau jadwal pelantikan sering tersedia di menu pengumuman yang bisa diakses publik.
Cek di Media Sosial Instansi
Selain situs resmi, media sosial juga menjadi sarana instansi untuk membagikan informasi terbaru. Instagram dan Facebook kerap digunakan untuk mengunggah jadwal pelantikan lengkap dengan undangan atau detail lokasi acara.
Cek Broadcast WhatsApp Grup Koordinasi Instansi
Beberapa instansi membentuk grup WhatsApp resmi untuk menyebarkan informasi teknis kepada peserta. Melalui grup ini, jadwal pelantikan bisa diumumkan lebih cepat dan langsung diterima oleh yang bersangkutan.
Cek Email yang Terdaftar Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Peserta juga perlu memantau e-mail yang digunakan ketika mengisi DRH. Tidak jarang instansi mengirimkan undangan pelantikan atau pengumuman resmi melalui alamat surel yang terdaftar.
Baca juga: Badai Bualoi Tewaskan 11 Orang di Vietnam, 30.000 Warga Dievakuasi
Berapa Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu 2025?
Para honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini telah menyelesaikan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Tahap ini resmi ditutup pada Senin, 22 September 2025.
Dengan berakhirnya pengisian DRH, proses selanjutnya adalah usul penetapan Nomor Induk (NI). Awalnya, tahapan ini dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025, namun pemerintah memperpanjang batas waktu hingga 25 September 2025 untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada para peserta.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu, berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Skema ini memberikan fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak, sehingga memungkinkan honorer untuk tetap berkontribusi meski dengan pola kerja yang lebih longgar.
Pemerintah menghadirkan model ini sebagai jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap. Adapun masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Meski tahapan seleksi terus berjalan, masih banyak honorer yang mempertanyakan terkait gaji pokok maupun tunjangan yang akan diterima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-PPPK-Suasana-pelantikan-PPPK-Kanwil-Kemenag-Provinsi-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.