PPPK 2025

BKN Umumkan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Serta 8 Tunjangan yang Didapat

BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan masa penyesuaian jadwal.

FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
PELANTIKAN PPPK : Melalui surat resmi, BKN mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan, memberikan waktu tambahan bagi instansi dan peserta untuk menyelesaikan proses administrasi. 

Pasalnya, belum ada kepastian apakah besaran hak yang diberikan kepada PPPK paruh waktu akan sama dengan PPPK penuh waktu atau memiliki perbedaan signifikan.

Pertanyaan ini menjadi sorotan utama, mengingat kesejahteraan menjadi salah satu faktor penting bagi tenaga honorer yang beralih ke skema PPPK.

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga memiliki hak atas berbagai jenis tunjangan. Besar kecilnya tunjangan yang diberikan bergantung pada jabatan yang diemban, instansi tempat bekerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai. Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima bahkan bisa melampaui gaji pokok.

Baca juga: Produktif! Mahasiswi IAIN Gorontalo Rizky Nia Meylani Sudah Terbitkan 6 Buku di Usia 21 Tahun

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh PPPK meliputi:

  1. Tunjangan untuk keluarga.
  2. Tunjangan kebutuhan pangan.
  3. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
  4. Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
  5. Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
  6. Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
  7. Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
  8. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK. (*)


Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved