PPPK 2025
BKN Umumkan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Serta 8 Tunjangan yang Didapat
BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan masa penyesuaian jadwal.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Melalui surat resmi, BKN mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan, memberikan waktu tambahan bagi instansi dan peserta untuk menyelesaikan proses administrasi.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025, sebagai respons atas kebutuhan penyempurnaan dokumen dari berbagai pihak yang terlibat.
Adapun jadwal terbaru penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.
- Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.
BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan masa penyesuaian jadwal ini dengan sebaik-baiknya.
Diharapkan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak menghambat proses penetapan dan pengangkatan secara keseluruhan.
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?
Hingga saat ini, BKN belum mengumumkan tanggal resmi pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu 2025.
Baca juga: Kabar Gembira, Cair Mulai Besok! Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 tidak ditetapkan secara nasional, melainkan disesuaikan oleh masing-masing instansi sesuai proses administratif internal. Instansi pusat atau daerah berwenang menentukan waktu pelantikan berdasarkan kapan dokumen usulan NI PPPK telah disetujui dan SK pengangkatan telah dikeluarkan.
Berdasarkan regulasi terbaru dan jadwal usul NI PPPK paruh waktu, fase penetapan Nomor Induk (NI) berlangsung antara 28 Agustus-30 September 2025. Setelah tahapan NI selesai, pelantikan diperkirakan akan dilakukan pada Oktober hingga November 2025, tergantung kesiapan instansi dalam mengurus SK dan agenda internal mereka.
Meski demikian, ada kemungkinan variasi waktu antar instansi, ada yang bisa lebih cepat bila proses administrasi mulus, dan ada pula yang bisa sedikit tertunda.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memantau pengumuman resmi instansi agar tidak ketinggalan informasi pelantikan.
Pelaksanaan Pelantikan PPPK Paruh Waktu berada di bawah kewenangan masing-masing instansi, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Setelah pengisian DRH, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN kemudian menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu.
PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan format yang telah ditetapkan BKN.
Cara Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 di Instansi
Setiap instansi memiliki cara masing-masing dalam menyampaikan informasi terkait jadwal pelantikan PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, peserta wajib aktif memantau kanal resmi maupun jalur komunikasi lain yang digunakan instansi. Berikut beberapa cara umum yang bisa dilakukan:
Cek di Situs BKD, BKPSDM, dan Laman Resmi Instansi
Instansi pemerintah biasanya mengunggah pengumuman resmi mengenai pelantikan di situs BKD atau BKPSDM. Dokumen undangan pembagian SK atau jadwal pelantikan sering tersedia di menu pengumuman yang bisa diakses publik.
Cek di Media Sosial Instansi
Selain situs resmi, media sosial juga menjadi sarana instansi untuk membagikan informasi terbaru. Instagram dan Facebook kerap digunakan untuk mengunggah jadwal pelantikan lengkap dengan undangan atau detail lokasi acara.
Cek Broadcast WhatsApp Grup Koordinasi Instansi
Beberapa instansi membentuk grup WhatsApp resmi untuk menyebarkan informasi teknis kepada peserta. Melalui grup ini, jadwal pelantikan bisa diumumkan lebih cepat dan langsung diterima oleh yang bersangkutan.
Cek Email yang Terdaftar Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Peserta juga perlu memantau e-mail yang digunakan ketika mengisi DRH. Tidak jarang instansi mengirimkan undangan pelantikan atau pengumuman resmi melalui alamat surel yang terdaftar.
Baca juga: Badai Bualoi Tewaskan 11 Orang di Vietnam, 30.000 Warga Dievakuasi
Berapa Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu 2025?
Para honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini telah menyelesaikan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Tahap ini resmi ditutup pada Senin, 22 September 2025.
Dengan berakhirnya pengisian DRH, proses selanjutnya adalah usul penetapan Nomor Induk (NI). Awalnya, tahapan ini dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025, namun pemerintah memperpanjang batas waktu hingga 25 September 2025 untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada para peserta.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu, berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Skema ini memberikan fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak, sehingga memungkinkan honorer untuk tetap berkontribusi meski dengan pola kerja yang lebih longgar.
Pemerintah menghadirkan model ini sebagai jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap. Adapun masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Meski tahapan seleksi terus berjalan, masih banyak honorer yang mempertanyakan terkait gaji pokok maupun tunjangan yang akan diterima.
Pasalnya, belum ada kepastian apakah besaran hak yang diberikan kepada PPPK paruh waktu akan sama dengan PPPK penuh waktu atau memiliki perbedaan signifikan.
Pertanyaan ini menjadi sorotan utama, mengingat kesejahteraan menjadi salah satu faktor penting bagi tenaga honorer yang beralih ke skema PPPK.
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.
Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga memiliki hak atas berbagai jenis tunjangan. Besar kecilnya tunjangan yang diberikan bergantung pada jabatan yang diemban, instansi tempat bekerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai. Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima bahkan bisa melampaui gaji pokok.
Baca juga: Produktif! Mahasiswi IAIN Gorontalo Rizky Nia Meylani Sudah Terbitkan 6 Buku di Usia 21 Tahun
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh PPPK meliputi:
- Tunjangan untuk keluarga.
- Tunjangan kebutuhan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
- Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
- Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
- Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
- Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-PPPK-Suasana-pelantikan-PPPK-Kanwil-Kemenag-Provinsi-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.