Kabar Seleb

Sandra Dewi Resmi Cabut Permohonan Keberatan Aset, Hakim: Tunduk pada Putusan Pengadilan

Aktris Sandra Dewi resmi mencabut permohonan keberatan terkait soal penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk

Kolase Tribun Gorontalo
KABAR SELEB -- Aktris Sandra Dewi resmi mencabut permohonan keberatan terkait soal penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menyeret sang suami, Harvey Moeis. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Aktris Sandra Dewi resmi mencabut permohonan keberatan terkait soal penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengungkapkan alasan aktris Sandra Dewi cabut permohonan terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis

Rios mengatakan Sandra Dewi patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Telah menimbang bahwa pemohon melalui kuasanya mengajukan surat permohonan pencabutan. Tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Rios di persidangan, PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pada pemohon.

"Sepanjang pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan," jelas hakim Rios.

Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Pohuwato dan Gorontalo Utara Besok Rabu 29 Oktober 2025

Kemudian dikatakan hakim Rios bahwa pemohon sudah mengetahui konsekuensi hukum dari pencabutan tersebut.

"Sehingga majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan satu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," tandasnya.

Diketahui Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.

Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi
ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved