Kabar Seleb
Sandra Dewi Resmi Cabut Permohonan Keberatan Aset, Hakim: Tunduk pada Putusan Pengadilan
Aktris Sandra Dewi resmi mencabut permohonan keberatan terkait soal penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk
Sebagai informasi dalam sidang perkara korupsi tata niaga komoditas timah terdakwa Harvey Moeis pada, Rabu (14/8/2024).
Merujuk pada surat dakwaan untuk terdakwa Harvey Moeis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan uang yang diterima Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan penyerahan langsung secara tunai.
Uang tersebut selain dipergunakan untuk operasional PT Refined Bangka Tin, sebagian lainnya digunakan terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadinya bayar sewa rumah, membeli tanah, hingga mobil-mobil mewah.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkapkan terdakwa telah mentransfer uang ke rekening istrinya, Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi membeli 88 tas mewah. Tas mewah tersebut bermerek Louis Vuitton, Hermes, Chanel hingga Dior.
Kemudian Harvey Moeis juga didakwa jaksa penuhi kebutuhan pribadi istrinya dengan membeli 141 perhiasan emas.
Adapun ketika Tribunnews.com hitung ratusan perhiasan emas tersebut beratnya mencapai 1.282 gram.
Selain itu, terdakwa Harvey Moeis juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Desa Tilote Gorontalo
Di antaranya valuta asing USD 400.000 dan 1 buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram.
Adapun dalam perkara korupsi tata niaga timah, Harvey Moies sudah inkrah divonis 20 tahun penjara.
Keterangan foto: Keterangan foto: SANDRA DEWI GUGAT - Sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Hakim ketua Rios mengabulkan pencabutan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sandra-Dewi-dan-Helena-Lim.jpg)