Kabar Seleb
Sandra Dewi Resmi Cabut Permohonan Keberatan Aset, Hakim: Tunduk pada Putusan Pengadilan
Aktris Sandra Dewi resmi mencabut permohonan keberatan terkait soal penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk
TRIBUNGORONTALO.COM -- Aktris Sandra Dewi resmi mencabut permohonan keberatan terkait soal penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengungkapkan alasan aktris Sandra Dewi cabut permohonan terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Rios mengatakan Sandra Dewi patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Telah menimbang bahwa pemohon melalui kuasanya mengajukan surat permohonan pencabutan. Tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Rios di persidangan, PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).
Majelis hakim mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pada pemohon.
"Sepanjang pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan," jelas hakim Rios.
Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Pohuwato dan Gorontalo Utara Besok Rabu 29 Oktober 2025
Kemudian dikatakan hakim Rios bahwa pemohon sudah mengetahui konsekuensi hukum dari pencabutan tersebut.
"Sehingga majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan satu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," tandasnya.
Diketahui Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.
Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.
Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi
ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.
Sebagai informasi dalam sidang perkara korupsi tata niaga komoditas timah terdakwa Harvey Moeis pada, Rabu (14/8/2024).
Merujuk pada surat dakwaan untuk terdakwa Harvey Moeis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan uang yang diterima Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan penyerahan langsung secara tunai.
Uang tersebut selain dipergunakan untuk operasional PT Refined Bangka Tin, sebagian lainnya digunakan terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadinya bayar sewa rumah, membeli tanah, hingga mobil-mobil mewah.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkapkan terdakwa telah mentransfer uang ke rekening istrinya, Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi membeli 88 tas mewah. Tas mewah tersebut bermerek Louis Vuitton, Hermes, Chanel hingga Dior.
Kemudian Harvey Moeis juga didakwa jaksa penuhi kebutuhan pribadi istrinya dengan membeli 141 perhiasan emas.
Adapun ketika Tribunnews.com hitung ratusan perhiasan emas tersebut beratnya mencapai 1.282 gram.
Selain itu, terdakwa Harvey Moeis juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Desa Tilote Gorontalo
Di antaranya valuta asing USD 400.000 dan 1 buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram.
Adapun dalam perkara korupsi tata niaga timah, Harvey Moies sudah inkrah divonis 20 tahun penjara.
Keterangan foto: Keterangan foto: SANDRA DEWI GUGAT - Sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Hakim ketua Rios mengabulkan pencabutan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sandra-Dewi-dan-Helena-Lim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.