PPPK 2025

Tak Bisa Pakai KORPRI, PPPK Paruh Waktu 2025 Kecewa Hanya Dapat NIP Tanpa Tunjangan, Ini Alasannya

PPPK Paruh Waktu 2025 tak bisa pakai seragam Korpri, juga tidak dapat THR maupun gaji ke-13, hanya menerima NIP dan kontrak tahunan.

|
DISKOMINFO WONOSOBO
PELANTIKAN PPPK - Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat (kiri), secara simbolis menyerahkan SK kepada perwakilan ASN baru di Pendopo Selatan, Jumat (19/9/2025). PPPK Paruh Waktu 2025 tak bisa pakai seragam Korpri, juga tidak dapat THR maupun gaji ke-13, hanya menerima NIP dan kontrak tahunan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Mataram menyatakan kekecewaan mendalam terkait hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah. 

Selain tidak bisa mengenakan seragam Korpri, mereka juga dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13, berbeda jauh dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menikmati fasilitas lengkap.

Dwi, salah satu calon PPPK Paruh Waktu, mengaku awalnya sangat berharap bisa memakai seragam Korpri sebagai simbol status pegawai pemerintah. 

"Saya kira bakal pakai Korpri, soalnya sudah berharap banget," ujarnya, dilansir detikBali, Minggu (28/9/2025). 

Kekecewaan ini semakin bertambah karena hak finansial yang diterima juga berbeda.

Rahadi, calon PPPK lainnya, menegaskan bahwa kekecewaannya bukan hanya soal seragam, melainkan juga terkait hak-hak pegawai. 

“Selain tidak bisa pakai seragam, kami juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Rasanya sangat berbeda dengan ASN,” katanya.

Respons Pemerintah Kota Mataram

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa aturan mengenai pakaian dinas bagi PPPK Paruh Waktu masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. 

“Sementara ini, belum ada aturan resmi mengenai pakaian dinas PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Pemkot Mataram menegaskan, PPPK Paruh Waktu hanya dijamin mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun. 

Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun hak-hak lain yang lazim diterima ASN belum masuk dalam pembahasan.

Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui dua pendekatan. 

Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. 

Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. 

Saat ini, gaji honorer di Pemkot Mataram berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulan, bergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

Kondisi ini menjadi sorotan karena menimbulkan perbedaan yang signifikan antara PPPK Paruh Waktu dan ASN. 

Meskipun memiliki status pegawai pemerintah, PPPK Paruh Waktu tidak menikmati fasilitas dan tunjangan yang sama, sehingga banyak calon pegawai yang merasa kurang dihargai.

Meski demikian, Pemkot Mataram menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tetap sah secara hukum dan memberikan kesempatan bagi honorer untuk resmi tercatat sebagai pegawai pemerintah melalui NIP. 

Namun, para calon PPPK diharapkan menyesuaikan ekspektasi mereka terkait hak-hak yang akan diterima, termasuk tunjangan dan seragam dinas.

Situasi ini menjadi pelajaran penting bagi calon PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah, bahwa meskipun mereka resmi menjadi pegawai pemerintah, hak dan fasilitas yang diterima akan berbeda dibanding ASN penuh, terutama terkait THR, gaji ke-13, dan TPP.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

Berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu adalah skema kerja fleksibel yang dirancang pemerintah untuk honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Mereka hanya bekerja 4 jam per hari, separuh dari jam kerja ASN biasa.

Skema ini memungkinkan kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, memberi peluang kerja legal dan bergaji tetap, meski dengan waktu kerja terbatas.

Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Yang berarti, jika PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.

Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Hal itu pun tentu berpengaruh dengan besaran gaji yang akan mereka dapat nantinya.

Lantas, bagaimana cara menghitung gaji PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, tentu ada sebuah cara untuk menghitung gaji PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti proporsi jam kerja pegawai. 

Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.

Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari dan akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu).

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232,00. Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK paruh waktu dapat dihitung sebagai berikut:

Rp2.191.232 x (4:8) = Rp1.095.616,00 per bulan.

Dengan demikian, jika dicontohkan PPPK paruh waktu di Kota Bandung diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.095.616 per bulan, ditambah dengan tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved