Berita Nasional
Aturan Baru Prabowo! Gaji Guru, Dosen, TNI-Polri Resmi Naik
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN),
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/guru-SD.jpg)
Pembentukan badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen, sebagai bagian dari reformasi fiskal dan optimalisasi pendapatan negara.
Dokumen pemutakhiran RKP 2025 ini merupakan turunan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Pemutakhiran tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Di dalamnya, pemerintah menetapkan sasaran pembangunan nasional, indikator kinerja, target capaian, alokasi pendanaan, serta instansi pelaksana untuk setiap program prioritas.
Narasi dan matriks pembangunan yang diperbarui dalam dokumen ini menjadi acuan strategis bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pembangunan tahun 2025.
Kebijakan kenaikan gaji ASN, khususnya bagi guru dan dosen, juga menjadi respons atas tantangan yang sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut bahwa gaji tenaga pendidik masih tergolong rendah dan menjadi tantangan tersendiri bagi keuangan negara.
Dengan diterbitkannya Perpres 79/2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan, memperkuat layanan publik, dan mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
(*)
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Lebaran, BPOM Siap Sidak Parsel Nakal yang Berisi Produk Tak Layak |
|
|---|
| Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme |
|
|---|