Berita Nasional
Aturan Baru Prabowo! Gaji Guru, Dosen, TNI-Polri Resmi Naik
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN),
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/guru-SD.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.
Salinan resmi Perpres tersebut telah diunggah ke laman Sekretariat Negara dan dapat diakses publik sejak Kamis (18/9/2025).
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan delapan program prioritas yang dikategorikan sebagai “quick wins”, langkah-langkah percepatan hasil terbaik dalam pembangunan nasional.
Salah satu poin utama dalam daftar tersebut adalah penyesuaian gaji ASN, dengan fokus pada tenaga pendidik dan penyuluh, serta aparat keamanan negara.
Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari strategi fiskal yang lebih luas, sebagaimana dijelaskan dalam alokasi anggaran yang telah ditransfer ke daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 400,6 triliun telah disalurkan ke berbagai wilayah, termasuk untuk mendukung belanja pegawai dan penguatan layanan publik.
Selain kenaikan gaji, tujuh program lainnya yang tercantum dalam Perpres 79/2025 mencakup:
Penyediaan makan siang dan susu gratis bagi siswa sekolah dan santri pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil sebagai bagian dari intervensi nutrisi nasional.
Pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di tingkat kabupaten untuk memperkuat layanan kesehatan dasar.
Peningkatan produktivitas pertanian melalui pencetakan lahan baru dan penguatan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
Pembangunan sekolah unggulan terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan atau kekurangan fasilitas.
Perluasan kartu kesejahteraan sosial, termasuk penambahan jenis dan cakupan manfaat, sebagai langkah konkret untuk menghapus kemiskinan absolut.
Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara, sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis mereka dalam pelayanan publik dan pertahanan negara.
Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pembentukan badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen, sebagai bagian dari reformasi fiskal dan optimalisasi pendapatan negara.
Dokumen pemutakhiran RKP 2025 ini merupakan turunan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Pemutakhiran tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Di dalamnya, pemerintah menetapkan sasaran pembangunan nasional, indikator kinerja, target capaian, alokasi pendanaan, serta instansi pelaksana untuk setiap program prioritas.
Narasi dan matriks pembangunan yang diperbarui dalam dokumen ini menjadi acuan strategis bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pembangunan tahun 2025.
Kebijakan kenaikan gaji ASN, khususnya bagi guru dan dosen, juga menjadi respons atas tantangan yang sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut bahwa gaji tenaga pendidik masih tergolong rendah dan menjadi tantangan tersendiri bagi keuangan negara.
Dengan diterbitkannya Perpres 79/2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan, memperkuat layanan publik, dan mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
(*)
| Pemerintah Mulai Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pada 28 Maret 2026 |
|
|---|
| Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening |
|
|---|
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.