Senin, 9 Maret 2026

Berita Nasional

Pemerintah Mulai Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pada 28 Maret 2026

Mulai 28 Maret 2026, akun digital milik pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform tertentu.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemerintah Mulai Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pada 28 Maret 2026
IST
ILUSTRASI -- Pemerintah Indonesia bakal memblokir medsos yang digunkan anak-anak. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
  • Kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, hingga Roblox. 
  • Langkah tersebut diambil untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti perundungan siber dan paparan konten berbahaya.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Indonesia bersiap memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Mulai 28 Maret 2026, akun digital milik pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform tertentu.

Kebijakan tersebut diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa tahap awal pelaksanaan akan difokuskan pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak-anak.

Baca juga: 2 Ruang Kelas SMP Tilango Gorontalo Masih Kondisi Rusak Sejak 6 Bulan Lalu Tertimpa Pohon

Langkah yang dilakukan adalah menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.

Beberapa layanan digital yang masuk dalam kategori tersebut di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Platform-platform ini dinilai memiliki tingkat interaksi terbuka yang cukup tinggi sehingga dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna usia anak.

Meutya mengatakan penerapan kebijakan tersebut tentu memerlukan proses adaptasi dari berbagai pihak, baik dari penyelenggara platform digital maupun masyarakat.

Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut penting dilakukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam upaya perlindungan anak di era teknologi.

Ia menilai Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil kebijakan tegas dalam pengaturan ruang digital bagi anak.

Pemerintah ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan keamanan serta kesehatan perkembangan anak.

Kebijakan pembatasan akses ini didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Baca juga: Dilantik Jadi Mabicab , Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Tegaskan Pramuka Bukan Arena Politik

Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved