Senin, 9 Maret 2026

Berita Nasional

Pemerintah Mulai Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pada 28 Maret 2026

Mulai 28 Maret 2026, akun digital milik pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform tertentu.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemerintah Mulai Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pada 28 Maret 2026
IST
ILUSTRASI -- Pemerintah Indonesia bakal memblokir medsos yang digunkan anak-anak. 

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi perusahaan platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak saat menyediakan layanan daring di Indonesia.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah merasa perlu mengambil langkah konkret karena risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital semakin besar.

Beberapa ancaman yang kerap terjadi di internet antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.

Karena itu, negara hadir untuk membantu orang tua menghadapi tantangan tersebut.

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi anak-anak.

Selain itu, upaya perlindungan anak juga diharapkan berjalan seiring dengan proses transformasi digital yang terus berkembang di tanah air.

 (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved