Berita Nasional
Pemerintah Mulai Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pada 28 Maret 2026
Mulai 28 Maret 2026, akun digital milik pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform tertentu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Media-Sosial-hbvhb.jpg)
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi perusahaan platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak saat menyediakan layanan daring di Indonesia.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah merasa perlu mengambil langkah konkret karena risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital semakin besar.
Beberapa ancaman yang kerap terjadi di internet antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Karena itu, negara hadir untuk membantu orang tua menghadapi tantangan tersebut.
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi anak-anak.
Selain itu, upaya perlindungan anak juga diharapkan berjalan seiring dengan proses transformasi digital yang terus berkembang di tanah air.
(*)