Berita Nasional

Aturan Baru Prabowo! Gaji Guru, Dosen, TNI-Polri Resmi Naik

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN),

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Aturan Baru Prabowo! Gaji Guru, Dosen, TNI-Polri Resmi Naik
Pinterest/Farid Candra
MENGAJAR- Ilustrasi seorang guru wanita mngajar siswa Sekolah Dasar (SD) dengan suasana riang gembira. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.

Salinan resmi Perpres tersebut telah diunggah ke laman Sekretariat Negara dan dapat diakses publik sejak Kamis (18/9/2025).

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan delapan program prioritas yang dikategorikan sebagai “quick wins”, langkah-langkah percepatan hasil terbaik dalam pembangunan nasional.

Salah satu poin utama dalam daftar tersebut adalah penyesuaian gaji ASN, dengan fokus pada tenaga pendidik dan penyuluh, serta aparat keamanan negara.

Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari strategi fiskal yang lebih luas, sebagaimana dijelaskan dalam alokasi anggaran yang telah ditransfer ke daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 400,6 triliun telah disalurkan ke berbagai wilayah, termasuk untuk mendukung belanja pegawai dan penguatan layanan publik.

Selain kenaikan gaji, tujuh program lainnya yang tercantum dalam Perpres 79/2025 mencakup:

Penyediaan makan siang dan susu gratis bagi siswa sekolah dan santri pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil sebagai bagian dari intervensi nutrisi nasional.

Pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di tingkat kabupaten untuk memperkuat layanan kesehatan dasar.

Peningkatan produktivitas pertanian melalui pencetakan lahan baru dan penguatan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.

Pembangunan sekolah unggulan terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan atau kekurangan fasilitas.

Perluasan kartu kesejahteraan sosial, termasuk penambahan jenis dan cakupan manfaat, sebagai langkah konkret untuk menghapus kemiskinan absolut.

Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara, sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis mereka dalam pelayanan publik dan pertahanan negara.

Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved