PPPK 2025

SKCK Jadi Syarat Utama Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Kenali Format dan Cara Membuatnya

SKCK kini jadi syarat penting PPPK Paruh Waktu 2025. Kenali nomor unik, format, dan cara membuatnya secara mudah online maupun offline.

Tribun Jabar
SKCK - SKCK kini jadi syarat penting PPPK Paruh Waktu 2025. Kenali nomor unik, format, dan cara membuatnya secara mudah online maupun offline. 

Pembuatan SKCK

Seiring perkembangan teknologi, pembuatan SKCK kini semakin mudah. 

Masyarakat tidak hanya bisa mengurusnya secara langsung di Polsek atau Polres, tetapi juga melalui layanan daring seperti aplikasi Super Apps Presisi. 

Prosesnya tetap melibatkan verifikasi akhir di kantor kepolisian, namun tahapan awal bisa dilakukan secara praktis lewat ponsel.

Baca juga: UNG Tegaskan Komitmen Ciptakan Kampus Aman lewat Sosialisasi Anti-Kekerasan Oleh Satgas PPKPT

Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online:

  1. Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi di App Store atau Play Store.
  2. Selanjutnya lakukan registrasi dan buat akun, daftarkan diri dengan mengisi data pribadi dan unggah dokumen seperti KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta NPWP (jika ada).
  3. Setelah itu ajukan pembuatan SKCK, pilih menu SKCK di halaman utama aplikasi, lalu klik “Ajukan SKCK” dan ikuti ketentuan yang tertera.
  4. Setelah data diri terisi dengan lengkap, kemudian lakukan pembayaran. Masukkan data sesuai kebutuhan pengajuan, lalu lakukan pembayaran menggunakan BRI Virtual Account.
  5. Apabila pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
  6. Terakhir pembuat bisa datang ke Polsek atau Polres terdekat untuk pencetakan, bawa barcode pendaftaran, bukti pembayaran, dan dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili.
  7. Petugas akan melakukan verifikasi akhir dan mencetak SKCK.

Selain online, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan langsung di kantor polisi terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Ramai Isu Seleksi CPNS 2025 Dibuka September, Cek Fakta Lengkap dan Penjelasan Resmi Pemerintah

  1. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Lebih dari sekadar syarat administrasi, SKCK mencerminkan kepercayaan negara terhadap warganya.

Dokumen ini menjadi bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus bukti integritas yang mendukung transparansi dalam berbagai urusan publik maupun profesional. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved