PPPK 2025

Setelah Dilantik, Simak 6 Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Detail Gaji Resminya

Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 bisa nikmati enam pembaharuan karier, gaji & fleksibilitas jam kerja.

by chatGPT
PPPK - Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 bisa nikmati enam pembaharuan karier, gaji & fleksibilitas jam kerja. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tribuners, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini tengah menjadi fokus utama. 

Tahapan ini penting karena data yang lengkap akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPK) sekaligus syarat resmi sebelum pengangkatan. 

Pemerintah telah memperpanjang waktu pengisian DRH hingga 22 September 2025 agar semua peserta memiliki kesempatan melengkapi datanya.

Setelah resmi dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 akan memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kontrak kerja. 

Para peserta berkesempatan mengikuti enam pembaharuan karier, mulai dari evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, hingga penyesuaian jam kerja sesuai kebutuhan instansi. 

Baca juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap DRH, Ini 7 Jabatan Resmi yang akan Ditempati oleh Peserta

Skema ini dirancang untuk memberi fleksibilitas dan kepastian hak gaji serta tunjangan meski berbeda dengan jenjang pangkat PNS.

Menariknya, meskipun statusnya kontrak, PPPK Paruh Waktu dapat menempati berbagai jabatan penting dengan kualifikasi dasar tertentu, mulai dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga operator layanan operasional. 

Dengan begitu, skema ini tetap menjadi jalan strategis bagi honorer yang ingin mempertahankan karier di sektor publik sambil menyesuaikan beban kerja dan kebutuhan instansi.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berikut tingkatan karier yang bisa diperbarui peserta PPPK Paruh Waktu setelah resmi jalani pengangkatan

1.Tidak Ada Jenjang Karier Formal seperti PNS

PNS punya jenjang pangkat/golongan, kenaikan berkala, dan kesempatan jabatan struktural/fungsional.

PPPK Paruh Waktu tidak memiliki sistem kenaikan pangkat, karena statusnya kontrak.

Baca juga: Terjawab, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Sama dengan ASN Penuh, Ini Aturan Resminya

2. Pembaharuan Lewat Perpanjangan Kontrak

Karier PPPK Paruh Waktu diperbarui dengan perpanjangan perjanjian kerja sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Jika kontrak berakhir, instansi dapat memperpanjang, menghentikan, atau mengubah jam kerja berdasarkan kebutuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved