PPPK 2025

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap DRH, Ini 7 Jabatan Resmi yang akan Ditempati oleh Peserta

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 masuk tahap DRH. BKN perpanjang hingga 22 September, 7 jabatan resmi dibuka.

|
Tribun Sulbar / Suandi
ILUSTRASI - PPPK Guru Pemprov Sulbar yang berbaris menerima SK di kantor gubernur Sulbar, Selasa (21/5/2024). Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 masuk tahap DRH. BKN perpanjang hingga 22 September, 7 jabatan resmi dibuka. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2025 kini sudah memasuki tahap penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.

Berdasarkan informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa pengisian DRH yang sebelumnya berakhir pada 15 September, resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Pengisian DRH menjadi tahapan penting setelah peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. 

Baca juga: Terjawab, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Sama dengan ASN Penuh, Ini Aturan Resminya

Melalui DRH, setiap calon ASN diwajibkan mengisi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta dokumen pendukung lainnya secara lengkap dan akurat. 

Proses ini nantinya akan menjadi dasar verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPK).

Namun karena masih banyak peserta yang menghadapi kendala teknis. 

Mulai dari gangguan sistem di laman SSCASN, keterlambatan pengumpulan berkas pendukung, hingga tingginya jumlah peserta yang harus melakukan pengisian secara bersamaan. 

Dengan tambahan waktu ini, pemerintah berharap seluruh peserta bisa melengkapi data secara lengkap agar tidak ada yang tertinggal dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPK).

Setelah resmi dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 menempati 7 jabatan resmi dengan kualifikasi tertentu.

Baca juga: Resmi Jadi ASN, Ini 5 Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus Seleksi dan Terima SK

Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, teknis, hingga layanan operasional di berbagai instansi pemerintah.

Dilansir dari TribunPriangan.con, berikut 7 jabatan dan kualifikasi dasar yang dibutuhkan PPPK Paruh waktu 2025:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
    Kualifikasi: S1 / D4 sesuai bidang studi pendidikan.
  2. Tenaga Kesehatan
    Kualifikasi: Bisa diploma/D3 / S1 tergantung jenis profesi (perawat, bidan, tenaga medis lainnya)
  3. Tenaga Teknis
    Kualifikasi: Minimal D3 / S1 tergantung spesifikasi jabatan teknis (misalnya teknisi, analis, operator teknik)
  4. Pengelola Umum Operasional
    Kualifikasi: Kualifikasi mulai dari SLTA / SMK untuk tugas operasional umum (administrasi, pengelolaan surat, arsip)
  5. Operator Layanan Operasional 
    Kualifikasi: Umumnya SLTA/SMK, terutama jika tugas lebih ke operasi peralatan, loket, layanan umum instansi
  6. Pengelola Layanan Operansional
    Kualifikasi: Umumnya SLTA/SMK, terutama jika tugas lebih ke operasi peralatan, loket, layanan umum instansi
  7. Penata Layanan Operasional
    Kualifikasi: Biasanya S1 / D4, karena selain mengelola juga menata sistem layanan, prosedur, menyesuaikan standar dan efisiensi layanan publik.
Contoh Tugas Khusus per Jabatan

Selain kualifikasi, berikut adalah beberapa tugas khas yang diharapkan untuk jabatan-jabatan tersebut, diantaranya:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan - Mengajar sesuai kurikulum, mempersiapkan bahan ajar, evaluasi pembelajaran, mengikuti pelatihan profesi/perubahan kurikulum.

2. Tenaga Kesehatan - Pelayanan medis / keperawatan / puskesmas; pengawasan kesehatan masyarakat; penanganan pasien; pencatatan pelayanan kesehatan sesuai standar; mungkin juga tugas-edukasi kesehatan kepada masyarakat.

3. Tenaga Teknis - Memelihara peralatan teknik, menangani masalah teknis, analisis data, dukungan teknis keprogram instansi; misalnya teknisi IT, analis laboratorium, atau teknisi jaringan tergantung instansi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved