PPPK 2025

Resmi Jadi ASN, Ini 5 Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus Seleksi dan Terima SK

PPPK Paruh Waktu 2025 kini berstatus ASN setelah resmi diangkat, inilah 5 status kerja lengkap yang wajib diketahui para peserta lulus.

SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - PPPK Paruh Waktu 2025 kini berstatus ASN setelah resmi diangkat, inilah 5 status kerja lengkap yang wajib diketahui para peserta lulus. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah melewati serangkaian tahapan seleksi, peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang dinyatakan lulus kini resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Status ini menjadi tonggak penting, sebab tenaga honorer maupun non-ASN akhirnya mendapat kepastian hukum serta pengakuan dari pemerintah. 

Tidak hanya itu, mereka juga memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK yang menjadi dasar kontrak kerja.

Dengan status baru tersebut, para PPPK Paruh Waktu langsung bekerja di unit penempatan masing-masing. 

Mereka berhak atas gaji, tunjangan, serta perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku, meski berbeda dengan PNS yang diangkat permanen.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Ada lima kategori resmi diantaranya:

1. Diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PPPK

Setelah lulus seleksi dan resmi menerima SK (Surat Keputusan) pengangkatan, peserta akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan lagi honorer atau tenaga kontrak biasa.

2. Statusnya berbeda dengan PNS

Walaupun sama-sama ASN, PPPK tidak berstatus PNS. Perbedaan utamanya ada pada sistem kepegawaian: PNS diangkat dengan NIP seumur hidup, sementara PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.

3. Masa kerja berbasis kontrak (Paruh Waktu)

Untuk skema paruh waktu (part-time), beban kerja dan jam kerja disesuaikan kebutuhan instansi. 

Kontrak kerja biasanya berlaku selama 1 tahun atau sesuai aturan instansi, dengan opsi perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi.

4. Hak dan kewajiban

  • PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak sebagai ASN, seperti:
  • Gaji dan tunjangan sesuai aturan pemerintah.
  • Jaminan sosial (BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan).
  • Perlindungan hukum dan pembinaan karier sesuai kontrak.

Namun hak karier (kenaikan jabatan struktural, mutasi lintas instansi, atau pensiun) berbeda dengan PNS penuh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved