PPPK 2025

Terjawab, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Sama dengan ASN Penuh, Ini Aturan Resminya

Tahapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung. Namun, soal gaji terjawab, ternyata tidak sama dengan ASN penuh. Ini aturannya.

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji Selayaknya ASN atau Tidak? Cek Faktanya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 saat ini sudah memasuki proses penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

Pengisian DRH menjadi salah satu tahapan penting dalam proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025. 

Melalui DRH, setiap peserta diminta melengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja secara online. 

Tahap ini tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar verifikasi instansi pemerintah sebelum melanjutkan ke tahap penetapan dan pengusulan nama peserta.

Meski begitu, di tengah kesibukan melengkapi berkas, muncul pertanyaan yang kerap dilontarkan peserta: bagaimana sebenarnya aturan gaji bagi PPPK Paruh Waktu?

Baca juga: Resmi Jadi ASN, Ini 5 Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus Seleksi dan Terima SK

Pasalnya, tidak sedikit yang mengira gaji PPPK Paruh Waktu akan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh. 

Namun, pemerintah menegaskan bahwa keduanya berbeda. 

Berdasarkan aturan terbaru, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jam kerja yang hanya empat jam per hari, sehingga jumlahnya lebih kecil dibanding ASN penuh yang bekerja delapan jam.

Kendati demikian, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN resmi dengan hak gaji bulanan serta peluang dievaluasi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Cair September 2025, Begini Cara Cek Penerima dengan Mudah Hanya Pakai HP

Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Pulau Jawa

DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
Banten: ± Rp 2.460.000

  • Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta

2. Pulau Sumatra

Riau: ± Rp 3.508.776
Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
Lampung: ± Rp 2.710.700
Aceh: ± Rp 3.460.672
Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915

  • Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved