Berita Nasional
Kenaikan Rapel Gaji Pensiunan November 2025 via PT Taspen, Ini Konfirmasi Resmi Pemerintah
Kabar viral di media sosial mengenai pencairan rapel gaji pensiunan PNS pada November 2025 dengan kenaikan hingga 12 persen dipastikan tidak benar.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kabar viral di media sosial mengenai pencairan rapel gaji pensiunan PNS pada November 2025 dengan kenaikan hingga 12 persen dipastikan tidak benar.
Isu tersebut mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji PNS, namun tidak mencakup pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi terkait pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Besok Kamis 13 November 2025
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian gaji pensiunan masih perlu dibahas bersama Kementerian PANRB dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Klarifikasi Taspen
Taspen juga menepis kabar kenaikan rapel gaji pensiunan hingga 12 persen.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas pihak Taspen.
Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun bulan November 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sehingga tidak ada kenaikan gaji pensiunan hingga saat ini.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/besaran-gaji-pensiunan-PNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.