Berita Nasional

Kenaikan Rapel Gaji Pensiunan November 2025 via PT Taspen, Ini Konfirmasi Resmi Pemerintah

Kabar viral di media sosial mengenai pencairan rapel gaji pensiunan PNS pada November 2025 dengan kenaikan hingga 12 persen dipastikan tidak benar.

Editor: Wawan Akuba
freepik.com
GAJI PENSIUNAN - Pemerintah mengonfirmasi perihal informasi kenaikan gaji pensiunan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kabar viral di media sosial mengenai pencairan rapel gaji pensiunan PNS pada November 2025 dengan kenaikan hingga 12 persen dipastikan tidak benar.

Isu tersebut mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji PNS, namun tidak mencakup pensiunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi terkait pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Besok Kamis 13 November 2025

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyesuaian gaji pensiunan masih perlu dibahas bersama Kementerian PANRB dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Klarifikasi Taspen

Taspen juga menepis kabar kenaikan rapel gaji pensiunan hingga 12 persen.

“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas pihak Taspen.

Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun bulan November 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sehingga tidak ada kenaikan gaji pensiunan hingga saat ini.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved