Bansos 2025

5 Bansos Tambahan November 2025 Cair! Cek Status Nama Anda Sekarang di Sini Sebelum Ketinggalan

Bansos November 2025 mulai cair! Cek sekarang status nama Anda untuk 5 jenis bantuan tambahan agar tak ketinggalan.

Tribunnews
BANSOS 2025 - Bansos November 2025 mulai cair! Cek sekarang status nama Anda untuk 5 jenis bantuan tambahan agar tak ketinggalan. 

Ringkasan Berita:
  • Ada lima bansos tambahan yang sudah cair di minggu kedua November 2025.
  • Mulai dari PKH, BPNT hingga bantuan beras dan minyak goreng.
  • Segera cek nama penerimanya sebelum ketinggalan

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah terus berlangsung hingga di pertengahan November 2025.

Pemerintah menyalurkan bansos sesuai kriteria tiap jenisnya, jadi biarpun nama seseorang telah tercantum di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), penerima tersebut belum tentu berhak menerima.

Di bulan Nivember 2025 ini, pemerintah menggulirkan lima jenis bansos tambahan.

Dari lima jenis ini, tiga bantuan tunai dan dua bantuan non-tunai.

Hal ini dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat jelang akhir tahun.

Penyaluran dilakukan bagi keluarga di desil 1 - 5 dan akan terus dikebut hingga akhir bulan.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berikut lima bansos tambahan yang cair di November 2025:

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar juga masuk dalam jadwal pencairan.

Peserta didik tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK yang masuk dalam daftar penerima dapat mengecek status pencairan melalui laman pip.kemdikbud.go.id, atau bertanya langsung ke sekolah. Besaran bantuan bervariasi:

  • SD: Rp 450.000/tahun
  • SMP: Rp 750.000/tahun
  • SMA/SMK: Rp 1.000.000/tahun

Bantuan disalurkan melalui Bank BNI dan BRI menggunakan rekening atas nama siswa.

2. ATENSI API

Selanjutnya, terdapat Bantuan ATENSI untuk Anak Yatim Piatu (API) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Besaran bantuan umumnya mencapai Rp 600.000 untuk alokasi tiga bulan, dan pencairan dilakukan melalui KKS atau penyaluran kolektif melalui lembaga pendamping.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved