PPPK 2025

Setelah Dilantik, Simak 6 Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Detail Gaji Resminya

Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 bisa nikmati enam pembaharuan karier, gaji & fleksibilitas jam kerja.

by chatGPT
PPPK - Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 bisa nikmati enam pembaharuan karier, gaji & fleksibilitas jam kerja. 

3. Penilaian Kinerja Jadi Penentu

Evaluasi kinerja oleh atasan langsung menjadi syarat utama untuk pembaharuan kontrak.

Kedisiplinan, kehadiran, capaian target, dan kepatuhan pada aturan ASN akan memengaruhi keputusan perpanjangan.

4. Fleksibilitas Karier

Tidak bisa berpindah instansi dengan sistem mutasi seperti PNS.

Tapi, jika ada formasi baru di instansi lain, PPPK Paruh Waktu bisa mendaftar ulang melalui mekanisme rekrutmen berikutnya.

5. Kesempatan Jadi PPPK Penuh Waktu atau PNS

Meskipun tidak otomatis, pengalaman kerja sebagai PPPK Paruh Waktu bisa jadi nilai tambah ketika ada seleksi PPPK penuh waktu atau PNS di masa depan.

Hal ini bergantung pada regulasi pemerintah dan kebutuhan formasi.

6. Pembaharuan Administrasi

Setiap kali kontrak diperbarui, instansi akan kembali mengusulkan ke BKN untuk pencatatan dan penetapan perpanjangan masa kerja.

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.

Baca juga: Resmi Jadi ASN, Ini 5 Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus Seleksi dan Terima SK

Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Pulau Jawa

DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
Banten: ± Rp 2.460.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved