PPPK 2025

Setelah Dilantik, Simak 6 Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Detail Gaji Resminya

Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 bisa nikmati enam pembaharuan karier, gaji & fleksibilitas jam kerja.

by chatGPT
PPPK - Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 bisa nikmati enam pembaharuan karier, gaji & fleksibilitas jam kerja. 

=>> Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.

Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 setelah DRH  Diperpanjang

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025

Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS Meski Sama-sama ASN

1. Status Kepegawaian

PNS → pegawai tetap, berstatus sebagai pejabat negara dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
PPPK Paruh Waktu → pegawai dengan perjanjian kerja, bersifat kontrak terbatas, dan hanya bekerja dalam jam kerja tertentu (tidak penuh).

2. Mekanisme Rekrutmen

PNS → melalui seleksi nasional yang meliputi tes CAT (kompetensi dasar, kompetensi bidang) + prajabatan.
PPPK Paruh Waktu → rekrutmennya fleksibel; usulan instansi → verifikasi BKN → pengisian DRH → usul penetapan Nomor Induk PPPK. Umumnya tanpa tes nasional penuh, karena basisnya adalah pendataan non-ASN.

3. Masa Kerja

PNS → bekerja sampai usia pensiun (58–60 tahun, tergantung jabatan).
PPPK Paruh Waktu → masa kontrak sesuai perjanjian, biasanya 1–5 tahun dan bisa diperpanjang, tidak otomatis sampai pensiun.

4. Hak Gaji & Tunjangan

PNS → gaji pokok + tunjangan melekat (istri/suami, anak, jabatan, kinerja, struktural/fungsional, pensiun).
PPPK Paruh Waktu → menerima honorarium/gaji sesuai jam kerja + tunjangan yang ditetapkan instansi. Tidak mendapat pensiun, karena bukan pegawai tetap.

5. Jam Kerja

PNS → jam kerja penuh sesuai ketentuan ASN (±37,5 jam/minggu).
PPPK Paruh Waktu → jam kerja terbatas (misalnya 20 jam/minggu atau sesuai kebutuhan instansi).

6. Karier & Mobilitas

PNS → bisa naik pangkat, jabatan struktural/fungsional, mutasi antarinstansi/daerah.
PPPK Paruh Waktu → tidak ada jenjang karier jangka panjang, hanya bekerja sesuai kontrak di instansi pengusul.

7. Jaminan Pensiun & Hari Tua

PNS → mendapat jaminan pensiun & jaminan hari tua dari negara.
PPPK Paruh Waktu → tidak mendapat pensiun; perlindungan sosial mengikuti aturan kontrak (misalnya BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan). (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved