PPPK 2025
Setelah Dilantik, Simak 6 Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Detail Gaji Resminya
Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 bisa nikmati enam pembaharuan karier, gaji & fleksibilitas jam kerja.
=>> Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.
Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 setelah DRH Diperpanjang
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025
Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS Meski Sama-sama ASN
1. Status Kepegawaian
PNS → pegawai tetap, berstatus sebagai pejabat negara dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
PPPK Paruh Waktu → pegawai dengan perjanjian kerja, bersifat kontrak terbatas, dan hanya bekerja dalam jam kerja tertentu (tidak penuh).
2. Mekanisme Rekrutmen
PNS → melalui seleksi nasional yang meliputi tes CAT (kompetensi dasar, kompetensi bidang) + prajabatan.
PPPK Paruh Waktu → rekrutmennya fleksibel; usulan instansi → verifikasi BKN → pengisian DRH → usul penetapan Nomor Induk PPPK. Umumnya tanpa tes nasional penuh, karena basisnya adalah pendataan non-ASN.
3. Masa Kerja
PNS → bekerja sampai usia pensiun (58–60 tahun, tergantung jabatan).
PPPK Paruh Waktu → masa kontrak sesuai perjanjian, biasanya 1–5 tahun dan bisa diperpanjang, tidak otomatis sampai pensiun.
4. Hak Gaji & Tunjangan
PNS → gaji pokok + tunjangan melekat (istri/suami, anak, jabatan, kinerja, struktural/fungsional, pensiun).
PPPK Paruh Waktu → menerima honorarium/gaji sesuai jam kerja + tunjangan yang ditetapkan instansi. Tidak mendapat pensiun, karena bukan pegawai tetap.
5. Jam Kerja
PNS → jam kerja penuh sesuai ketentuan ASN (±37,5 jam/minggu).
PPPK Paruh Waktu → jam kerja terbatas (misalnya 20 jam/minggu atau sesuai kebutuhan instansi).
6. Karier & Mobilitas
PNS → bisa naik pangkat, jabatan struktural/fungsional, mutasi antarinstansi/daerah.
PPPK Paruh Waktu → tidak ada jenjang karier jangka panjang, hanya bekerja sesuai kontrak di instansi pengusul.
7. Jaminan Pensiun & Hari Tua
PNS → mendapat jaminan pensiun & jaminan hari tua dari negara.
PPPK Paruh Waktu → tidak mendapat pensiun; perlindungan sosial mengikuti aturan kontrak (misalnya BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.