Minggu, 8 Maret 2026

PPPK 2025

Setelah Dilantik, Simak 6 Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Detail Gaji Resminya

Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 bisa nikmati enam pembaharuan karier, gaji & fleksibilitas jam kerja.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Setelah Dilantik, Simak 6 Pembaharuan Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Detail Gaji Resminya
by chatGPT
PPPK - Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 bisa nikmati enam pembaharuan karier, gaji & fleksibilitas jam kerja. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tribuners, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini tengah menjadi fokus utama. 

Tahapan ini penting karena data yang lengkap akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPK) sekaligus syarat resmi sebelum pengangkatan. 

Pemerintah telah memperpanjang waktu pengisian DRH hingga 22 September 2025 agar semua peserta memiliki kesempatan melengkapi datanya.

Setelah resmi dilantik, PPPK Paruh Waktu 2025 akan memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kontrak kerja. 

Para peserta berkesempatan mengikuti enam pembaharuan karier, mulai dari evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, hingga penyesuaian jam kerja sesuai kebutuhan instansi. 

Baca juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap DRH, Ini 7 Jabatan Resmi yang akan Ditempati oleh Peserta

Skema ini dirancang untuk memberi fleksibilitas dan kepastian hak gaji serta tunjangan meski berbeda dengan jenjang pangkat PNS.

Menariknya, meskipun statusnya kontrak, PPPK Paruh Waktu dapat menempati berbagai jabatan penting dengan kualifikasi dasar tertentu, mulai dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga operator layanan operasional. 

Dengan begitu, skema ini tetap menjadi jalan strategis bagi honorer yang ingin mempertahankan karier di sektor publik sambil menyesuaikan beban kerja dan kebutuhan instansi.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berikut tingkatan karier yang bisa diperbarui peserta PPPK Paruh Waktu setelah resmi jalani pengangkatan

1.Tidak Ada Jenjang Karier Formal seperti PNS

PNS punya jenjang pangkat/golongan, kenaikan berkala, dan kesempatan jabatan struktural/fungsional.

PPPK Paruh Waktu tidak memiliki sistem kenaikan pangkat, karena statusnya kontrak.

Baca juga: Terjawab, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Sama dengan ASN Penuh, Ini Aturan Resminya

2. Pembaharuan Lewat Perpanjangan Kontrak

Karier PPPK Paruh Waktu diperbarui dengan perpanjangan perjanjian kerja sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Jika kontrak berakhir, instansi dapat memperpanjang, menghentikan, atau mengubah jam kerja berdasarkan kebutuhan.

3. Penilaian Kinerja Jadi Penentu

Evaluasi kinerja oleh atasan langsung menjadi syarat utama untuk pembaharuan kontrak.

Kedisiplinan, kehadiran, capaian target, dan kepatuhan pada aturan ASN akan memengaruhi keputusan perpanjangan.

4. Fleksibilitas Karier

Tidak bisa berpindah instansi dengan sistem mutasi seperti PNS.

Tapi, jika ada formasi baru di instansi lain, PPPK Paruh Waktu bisa mendaftar ulang melalui mekanisme rekrutmen berikutnya.

5. Kesempatan Jadi PPPK Penuh Waktu atau PNS

Meskipun tidak otomatis, pengalaman kerja sebagai PPPK Paruh Waktu bisa jadi nilai tambah ketika ada seleksi PPPK penuh waktu atau PNS di masa depan.

Hal ini bergantung pada regulasi pemerintah dan kebutuhan formasi.

6. Pembaharuan Administrasi

Setiap kali kontrak diperbarui, instansi akan kembali mengusulkan ke BKN untuk pencatatan dan penetapan perpanjangan masa kerja.

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum ke-19 KM PANRB 16/2025 disebut bahwa upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer atau jika itu lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.

Baca juga: Resmi Jadi ASN, Ini 5 Status Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Lulus Seleksi dan Terima SK

Maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Pulau Jawa

DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
Banten: ± Rp 2.460.000

=>> Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta

2. Pulau Sumatra

Riau: ± Rp 3.508.776
Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
Lampung: ± Rp 2.710.700
Aceh: ± Rp 3.460.672
Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915

=>> Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta

3. Kalimantan

Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000

=>> Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta

4. Sulawesi

Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
Gorontalo: ± Rp 2.989.350

=>> Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta

5. Bali & Nusa Tenggara

Bali: ± Rp 2.813.672
NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994

=>> Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta

6. Papua & Maluku

Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
Papua Barat: ± Rp 3.800.000
Maluku: ± Rp 2.812.827
Maluku Utara: ± Rp 2.976.720

=>> Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.

Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 setelah DRH  Diperpanjang

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025

Perbedaan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan PNS Meski Sama-sama ASN

1. Status Kepegawaian

PNS → pegawai tetap, berstatus sebagai pejabat negara dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
PPPK Paruh Waktu → pegawai dengan perjanjian kerja, bersifat kontrak terbatas, dan hanya bekerja dalam jam kerja tertentu (tidak penuh).

2. Mekanisme Rekrutmen

PNS → melalui seleksi nasional yang meliputi tes CAT (kompetensi dasar, kompetensi bidang) + prajabatan.
PPPK Paruh Waktu → rekrutmennya fleksibel; usulan instansi → verifikasi BKN → pengisian DRH → usul penetapan Nomor Induk PPPK. Umumnya tanpa tes nasional penuh, karena basisnya adalah pendataan non-ASN.

3. Masa Kerja

PNS → bekerja sampai usia pensiun (58–60 tahun, tergantung jabatan).
PPPK Paruh Waktu → masa kontrak sesuai perjanjian, biasanya 1–5 tahun dan bisa diperpanjang, tidak otomatis sampai pensiun.

4. Hak Gaji & Tunjangan

PNS → gaji pokok + tunjangan melekat (istri/suami, anak, jabatan, kinerja, struktural/fungsional, pensiun).
PPPK Paruh Waktu → menerima honorarium/gaji sesuai jam kerja + tunjangan yang ditetapkan instansi. Tidak mendapat pensiun, karena bukan pegawai tetap.

5. Jam Kerja

PNS → jam kerja penuh sesuai ketentuan ASN (±37,5 jam/minggu).
PPPK Paruh Waktu → jam kerja terbatas (misalnya 20 jam/minggu atau sesuai kebutuhan instansi).

6. Karier & Mobilitas

PNS → bisa naik pangkat, jabatan struktural/fungsional, mutasi antarinstansi/daerah.
PPPK Paruh Waktu → tidak ada jenjang karier jangka panjang, hanya bekerja sesuai kontrak di instansi pengusul.

7. Jaminan Pensiun & Hari Tua

PNS → mendapat jaminan pensiun & jaminan hari tua dari negara.
PPPK Paruh Waktu → tidak mendapat pensiun; perlindungan sosial mengikuti aturan kontrak (misalnya BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan). (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved