PPPK 2025
Honorer Wajib Tahu, 5 Keuntungan PPPK Paruh Waktu 2025, Kerja Cuma 4 Jam tapi Gaji Setara ASN
Honorer Wajib Tahu! PPPK Paruh Waktu 2025 menawarkan jam kerja fleksibel, gaji setara ASN, tunjangan lengkap, dan peluang karier menarik.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi para honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Program ini menawarkan sejumlah keuntungan menarik, mulai dari jam kerja yang fleksibel hingga gaji setara ASN.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025.
Baca juga: BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi? Begini Cara Cek Status Penerimanya Secara Online September 2025
Bagi honorer yang namanya masuk daftar usulan, segera lengkapi data secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar proses pengangkatan berjalan lancar.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu memberikan fleksibilitas jam kerja tanpa mengurangi status resmi sebagai pegawai pemerintah.
Selain itu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan gaji sesuai upah minimum di daerah serta berbagai fasilitas tambahan seperti jaminan sosial dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Diskon Terbaru Alfamart dan Indomaret 12-14 September 2025, Cek Promo Harga Minyak Goreng Termurah
Padahal PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu apalagi ASN.
PPPK Paruh Waktu menawarkan jam kerja fleksibel dan kontrak tahunan, cocok bagi honorer yang ingin tetap aktif di luar pekerjaan utama.
PPPK Penuh Waktu bekerja layaknya ASN reguler dengan tanggung jawab lebih besar, sedangkan ASN memiliki status tetap, fasilitas lengkap, dan keamanan kerja jangka panjang.
Simak berikut 5 keuntungan utama bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu 2025 dilansir dari SerambiNews.com:
1. Status Kepegawaian Resmi
Nah khusus untuk para honorer yang masuk jadi PPPK paruh waktu 2025, akan Nomor Induk PPPK (NIPPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.
Legalitas ini memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan formal dari pemerintah.
Baca juga: Bansos September 2025 Mulai Cair: Begini Cara Cek Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan Santunan Anak Yatim
2. Mendapat Gaji dan Fasilitas
Bukan itu saja, para PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan gaji.
Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
Selain itu, pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, cuti, serta tunjangan tertentu.
3. Jam Kerja Lebih Fleksibel
Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel.
Kondisi ini memberi ruang untuk menjalankan aktivitas ekonomi lain di luar pekerjaan utama.
4. Peluang Menjadi Penuh Waktu
Pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu.
Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kriteria saat evaluasi.
Baca juga: 20 Instansi Resmi Umumkan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 bagi Tenaga Non-ASN Lulus Seleksi
5. Beban Kerja Lebih Ringan
Pegawai paruh waktu umumnya tidak memikul target sebesar pegawai penuh waktu.
Tekanan kerja yang relatif lebih ringan membuat keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi lebih terjaga. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
PPPK 2025
Aturan kerja PPPK Paruh Waktu
Keuntungan PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu 2025
Wajib Diketahui 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Punya Kerja Ringan |
![]() |
---|
20 Instansi Resmi Umumkan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 bagi Tenaga Non-ASN Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Cek Nama PPPK Paruh Waktu 2025 yang Sudah Lolos: Begini Cara Pastikan Namamu Sudah Masuk Usulan BKN |
![]() |
---|
Pengusulan Nama PPPK Paruh Waktu Sudah Dimulai, Ini 4 Cara Cek Statusnya! |
![]() |
---|
Masa Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Berakhir, Simak Link Resmi dan Cara Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.