Jumat, 6 Maret 2026

PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu, Lebih Enak Mana? Ini Perbedaan Gaji, Jam Kerja, dan Fasilitasnya

PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu 2025: Jam kerja, kontrak, dan gaji berbeda. Simak pilihan yang paling cocok untuk kariermu!

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu, Lebih Enak Mana? Ini Perbedaan Gaji, Jam Kerja, dan Fasilitasnya
Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
PPPK 2025 - Perbedaan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu 2025 mulai dari Jam kerja, kontrak, dan gaji berbeda. Simak pilihan yang paling cocok untuk kariermu! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Para honorer yang mengikuti proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 kini tengah fokus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online. 

Tahapan ini menjadi sangat penting karena data yang diisi akan menentukan penetapan Nomor Induk PPPK hingga proses pelantikan resmi.

Memasuki tahap ini, banyak peserta mulai berpikir tentang jenis kontrak yang akan mereka pilih: PPPK paruh waktu atau penuh waktu. 

Kedua skema ini sama-sama memberikan status ASN, tetapi pengalaman kerja, jam kerja, dan hak-hak yang diterima bisa berbeda, sehingga menjadi bahan pertimbangan bagi para honorer sebelum melanjutkan langkah berikutnya.

Dengan memahami berbagai opsi yang ada, peserta dapat menyiapkan administrasi dengan lebih matang sekaligus menyesuaikan pilihan PPPK dengan kondisi dan kebutuhan pribadi mereka.

Baca juga: Cara Cairkan 3 Bansos Sekaligus 2025: PKH, BPNT dan Tambahan Bisa Dicairkan di Bank/E-Warong

Dilansir dari TribunPriangan.com, Ini perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.

PPPK paruh waktu memberi fleksibilitas dan kesempatan belajar sebelum full-time, sementara PPPK penuh waktu langsung stabil dengan tanggung jawab penuh.

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Waktu kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kebutuhan instansi, karakter tugas, dan anggaran yang tersedia, sehingga honorer bisa menyeimbangkan pekerjaan dengan kewajiban lain.

Baca juga: Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar, Ini Aturan dan Durasi Masa Kerjanya! Cek Sekarang

Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

Jam kerja ASN di Indonesia umumnya Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 dan 13.00–16.00, dengan total ±7 jam per hari. 

2. Masa Kerja

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved