PPPK 2025

Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar, Ini Aturan dan Durasi Masa Kerjanya! Cek Sekarang

PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diumumkan. Cek aturan, durasi kerja, hak gaji, dan tunjangan bagi peserta yang lolos seleksi sekarang!

by chatGPT
PPPK - PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diumumkan. Cek aturan, durasi kerja, hak gaji, dan tunjangan bagi peserta yang lolos seleksi sekarang! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi mengumumkan hasil seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. 

Para peserta kini bisa memeriksa status kelulusan mereka melalui portal resmi yang disediakan, lengkap dengan informasi durasi masa kerja dan aturan penting yang harus dipahami.

Program PPPK Paruh Waktu 2025 memberi kesempatan bagi tenaga honorer dan guru non-PNS untuk bergabung secara resmi dalam sistem aparatur negara, dengan jam kerja yang disesuaikan dan hak-hak yang dijamin selama masa kontrak.

Peserta yang lolos akan menerima panduan lengkap terkait penempatan, hak gaji, tunjangan, serta durasi kontrak kerja paruh waktu. 

Pemerintah menegaskan, transparansi dan kepastian aturan menjadi fokus utama agar seluruh proses berlangsung adil dan tepat waktu.

Dilansir dari TribunPriangan.com, bagaimana aturan masa kerja PPPK paruh waktu 2025? Cek yuk ini dia penjelasannya.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. 

Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari dibanding dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved