Berita Nasional
Waspada, Goda Pacar Orang Bisa Berujung Penjara 9 Bulan serta Denda Rp10 Juta Sesuai UU TPKS 2022
Menggoda pacar orang bukan sekadar drama, tapi risiko hukum nyata. UU TPKS 2022 ancam pelaku penjara 9 bulan & denda Rp10 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/menggoda-pacar-roang.jpg)
Agar tidak terjebak dalam masalah hukum dan sosial, ada beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan:
- Jaga Sikap & Perkataan – Hindari komentar bernuansa seksual, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
- Hormati Batasan Pribadi – Jangan memasuki ranah hubungan orang lain, meskipun hanya sekadar menggoda.
- Kenali Dasar Hukum – Pahami UU TPKS agar tahu konsekuensi dari tindakan yang dianggap sepele.
- Berani Melapor – Jika menjadi korban pelecehan, segera gunakan hak hukum untuk melapor ke pihak berwenang.
Cinta Tak Perlu Menyakiti
Fenomena menggoda pacar orang bukan sekadar gosip atau drama viral, melainkan persoalan hukum dan kemanusiaan.
UU TPKS 2022 menjadi pengingat keras bahwa setiap orang berhak dihormati martabatnya.
Kasus-kasus yang viral di media sosial hanyalah puncak gunung es.
Baca juga: Cekcok Berujung Maut, Praka TNI Tewas Ditembak Kapten Inf di Keerom Papua, Motif Belum Diketahui
Di balik itu, banyak korban yang mungkin memilih diam karena malu atau takut.
Karena itu, edukasi hukum dan kesadaran sosial menjadi kunci agar kita tidak menganggap enteng tindakan menggoda, merayu, apalagi merampas pasangan orang lain.
Cinta sejati mestinya membahagiakan, bukan menyakiti.
Dan rasa hormat kepada pasangan orang lain adalah bagian dari martabat kita sebagai manusia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id