Kamis, 5 Maret 2026

Berita Nasional

Waspada, Goda Pacar Orang Bisa Berujung Penjara 9 Bulan serta Denda Rp10 Juta Sesuai UU TPKS 2022

Menggoda pacar orang bukan sekadar drama, tapi risiko hukum nyata. UU TPKS 2022 ancam pelaku penjara 9 bulan & denda Rp10 juta.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Waspada, Goda Pacar Orang Bisa Berujung Penjara 9 Bulan serta Denda Rp10 Juta Sesuai UU TPKS 2022
istockphoto
GODA PACAR ORANG - Ilustrasi. Menggoda pacar orang bukan sekadar drama, tapi risiko hukum nyata. UU TPKS 2022 ancam pelaku penjara 9 bulan & denda Rp10 juta. 

Komentar bernada seksual di ruang publik maupun daring.

Semua itu dianggap menyerang harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Ancaman Hukuman

  • Bagi pelaku, hukumannya cukup tegas:
  • Pidana penjara maksimal 9 bulan.
  • Denda hingga Rp10 juta.
  • Selain itu, menurut Pasal 7 UU TPKS, tindak pidana pelecehan seksual termasuk delik aduan. 

Artinya, kasus hanya bisa diproses jika korban atau wali/keluarganya melapor. 

Namun, bila korbannya adalah penyandang disabilitas, kasus bisa diproses sebagai delik biasa, yakni siapa saja bisa melapor meskipun tanpa pengaduan korban. 

Edukasi Hukum & Sosial: Mengapa Harus Waspada?

Menggoda pacar orang, meski sekadar dengan tatapan atau komentar, bisa berdampak panjang. 

Ada tiga alasan utama mengapa masyarakat perlu lebih waspada.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Selasa 9 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan

1. Batas Etika dan Rasa Hormat

Dalam hubungan sosial, respek terhadap pasangan orang lain adalah batas moral yang jelas. 

Tindakan menggoda atau merayu pasangan orang tidak hanya melukai perasaan, tetapi juga merusak kepercayaan dalam keluarga.

2. Perlindungan Hukum Bagi Korban

UU TPKS hadir untuk melindungi korban dari pelecehan seksual, baik fisik maupun nonfisik. 

Edukasi hukum ini penting agar masyarakat tahu: candaan bisa dianggap pidana jika merendahkan martabat seseorang.

3. Dampak Psikologis dan Sosial

Selain ancaman pidana, tindakan menggoda pacar orang bisa memicu konflik sosial yang berujung kekerasan, sebagaimana kasus pengeroyokan di Pluit. 

Luka psikologis korban, baik pasangan sah maupun selingkuhan yang tertipum tidak bisa dianggap remeh.

Baca juga: Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT di September 2025 Bisa Dicek Online Pakai HP, Ini Langkahnya

Bagaimana Agar Terhindar?

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved