Berita Nasional
Waspada, Goda Pacar Orang Bisa Berujung Penjara 9 Bulan serta Denda Rp10 Juta Sesuai UU TPKS 2022
Menggoda pacar orang bukan sekadar drama, tapi risiko hukum nyata. UU TPKS 2022 ancam pelaku penjara 9 bulan & denda Rp10 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/menggoda-pacar-roang.jpg)
Komentar bernada seksual di ruang publik maupun daring.
Semua itu dianggap menyerang harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.
Ancaman Hukuman
- Bagi pelaku, hukumannya cukup tegas:
- Pidana penjara maksimal 9 bulan.
- Denda hingga Rp10 juta.
- Selain itu, menurut Pasal 7 UU TPKS, tindak pidana pelecehan seksual termasuk delik aduan.
Artinya, kasus hanya bisa diproses jika korban atau wali/keluarganya melapor.
Namun, bila korbannya adalah penyandang disabilitas, kasus bisa diproses sebagai delik biasa, yakni siapa saja bisa melapor meskipun tanpa pengaduan korban.
Edukasi Hukum & Sosial: Mengapa Harus Waspada?
Menggoda pacar orang, meski sekadar dengan tatapan atau komentar, bisa berdampak panjang.
Ada tiga alasan utama mengapa masyarakat perlu lebih waspada.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Selasa 9 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan
1. Batas Etika dan Rasa Hormat
Dalam hubungan sosial, respek terhadap pasangan orang lain adalah batas moral yang jelas.
Tindakan menggoda atau merayu pasangan orang tidak hanya melukai perasaan, tetapi juga merusak kepercayaan dalam keluarga.
2. Perlindungan Hukum Bagi Korban
UU TPKS hadir untuk melindungi korban dari pelecehan seksual, baik fisik maupun nonfisik.
Edukasi hukum ini penting agar masyarakat tahu: candaan bisa dianggap pidana jika merendahkan martabat seseorang.
3. Dampak Psikologis dan Sosial
Selain ancaman pidana, tindakan menggoda pacar orang bisa memicu konflik sosial yang berujung kekerasan, sebagaimana kasus pengeroyokan di Pluit.
Luka psikologis korban, baik pasangan sah maupun selingkuhan yang tertipum tidak bisa dianggap remeh.
Baca juga: Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT di September 2025 Bisa Dicek Online Pakai HP, Ini Langkahnya
Bagaimana Agar Terhindar?