Rabu, 4 Maret 2026

Berita Nasional

Waspada, Goda Pacar Orang Bisa Berujung Penjara 9 Bulan serta Denda Rp10 Juta Sesuai UU TPKS 2022

Menggoda pacar orang bukan sekadar drama, tapi risiko hukum nyata. UU TPKS 2022 ancam pelaku penjara 9 bulan & denda Rp10 juta.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Waspada, Goda Pacar Orang Bisa Berujung Penjara 9 Bulan serta Denda Rp10 Juta Sesuai UU TPKS 2022
istockphoto
GODA PACAR ORANG - Ilustrasi. Menggoda pacar orang bukan sekadar drama, tapi risiko hukum nyata. UU TPKS 2022 ancam pelaku penjara 9 bulan & denda Rp10 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Fenomena goda pacar orang ternyata bukan sekadar urusan cinta segitiga atau drama di media sosial. 

Di balik istilah populer seperti pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang), ada ancaman hukum nyata yang siap menjerat pelaku.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan, tindakan menggoda yang bernuansa seksual—baik berupa siulan, tatapan melecehkan, komentar bernada merendahkan, hingga rayuan di ruang publik maupun dunia maya—dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik.

Ancaman hukumannya tidak main-main. 

Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat, bahwa menjaga etika dalam berhubungan bukan hanya persoalan moral, melainkan juga menyangkut perlindungan hukum bagi setiap orang.

Baca juga: Pacaran 5 Tahun Tiara Angelina Dimutilasi Pacar Sendiri, Tubuhnya Ditemukan Terpotong Jadi 65 Bagian

Dilansir dari TribunPontianak.com, Pertanyaannya, apa saja yang bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik? Dan bagaimana hukum menjerat pelakunya?

Penjelasan Hukum: Dasar UU TPKS 2022

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menegaskan kebenaran aturan tersebut.

“Benar, dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 memang diatur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,” jelas Iksan Sabtu 6 September 2025.

Apa Itu Pelecehan Seksual Nonfisik?

Menurut UU TPKS, pelecehan seksual nonfisik bisa berupa:

Ucapan yang bernuansa seksual atau merendahkan martabat.

Gerakan tubuh yang bermaksud melecehkan.

Tatapan atau siulan yang ditujukan pada tubuh seseorang.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Selasa 9 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved