Bansos 2025

Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT di September 2025 Bisa Dicek Online Pakai HP, Ini Langkahnya

September 2025, bansos PKH dan BPNT tahap 3 cair. Cek nama penerima secara online lewat situs dan aplikasi resmi Kemensos.

Shutterstock
BANSOS - September 2025, bansos PKH dan BPNT tahap 3 cair. Cek nama penerima secara online lewat situs dan aplikasi resmi Kemensos. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi masyarakat penerima manfaat bantuan sosial. 

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada September 2025 ini.

Penyaluran kali ini memasuki tahap 3, yang meliputi periode Juli hingga September. 

Dana bantuan akan disalurkan secara bertahap melalui bank Himbara, kantor Pos, maupun agen perbankan resmi.

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, distribusi bansos kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar lebih tepat sasaran. 

Namun, masyarakat tetap bisa melakukan pengecekan secara mandiri untuk memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima.

Cara mengeceknya cukup mudah. Warga hanya perlu menyiapkan KTP lalu mengakses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cekcok Berujung Maut, Praka TNI Tewas Ditembak Kapten Inf di Keerom Papua, Motif Belum Diketahui

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di PlayStore.

Adapun pencairan bansos dapat dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di ATM bank Himbara atau melalui agen resmi seperti BRILink, Agen46, Agen Mandiri, maupun PT Pos Indonesia.

Dengan adanya bansos PKH dan BPNT ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban keluarga miskin dan rentan, khususnya untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta pangan pokok.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, PKH akan cair pada September 2025 dan pencairannya memasuki tahap 3 untuk periode Juli-September.

PKH diberikan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur berupa uang secara tunai maupun non tunai.

Kategori penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori. 

Misalnya ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia. 

Baca juga: Setelah Demo Anarkis, Gaji DPR RI Resmi Dipangkas, Cek Sisa Berapa Gaji Anggota Dewan

Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved