Breaking News

Update Demo

Setelah Demo Anarkis, Gaji DPR RI Resmi Dipangkas, Cek Sisa Berapa Gaji Anggota Dewan

Setelah demo ricuh tuntut pemangkasan tunjangan, DPR resmi potong gaji. Kini anggota DPR terima Rp65,5 juta per bulan.

Kolase TribunPriangan.com
GAJI DPR DIPANGKAS - Tuntutan Rakyat 17+8 Dijawab, Segini Hitungan Terbaru Gaji Anggota DPR Perbulan Depan dan Seterusnya. (Foto Surat pemangkasan gaji DPR RI) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Polemik mengenai tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mencapai titik baru. 

Setelah gelombang demo besar-besaran yang berujung ricuh hingga menimbulkan korban jiwa, DPR resmi memangkas sejumlah tunjangan mewah yang sebelumnya menuai protes keras dari rakyat.

Keputusan pemangkasan gaji dan fasilitas ini diumumkan pimpinan DPR usai rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi pada Jumat (5/9/2025). 

Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan menandatangani hasil keputusan tersebut.

Sebelumnya, publik geram karena anggota DPR masih menikmati berbagai tunjangan fantastis di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit. 

Baca juga: Jarang Tampil di TV, Video Sule Merintih Kesakitan Kini Viral Dibanjiri Doa dan Dukungan Publik

Bahkan, sorotan paling tajam ditujukan pada tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan, serta biaya listrik, transportasi, dan komunikasi.

Kini, dengan adanya kebijakan baru, take home pay (THP) anggota DPR dipangkas menjadi Rp65,5 juta per bulan. 

Jumlah tersebut sudah termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional setelah dipotong pajak.

Selain pemangkasan, DPR juga menegaskan anggota yang dinonaktifkan partai tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan.

Keputusan ini diharapkan dapat meredam amarah publik sekaligus menjadi momentum perbaikan transparansi penghasilan wakil rakyat. 

Namun, sejumlah pihak menilai langkah ini masih belum cukup untuk menjawab kekecewaan masyarakat.

Baca juga: Ini Bedanya Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, dari Besaran Upah hingga Fasilitas Tunjangan

Dilansir dari TribunSulbar.com, berikut daftar rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI setelah dipangkas.

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
  • Tunjangan anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 289.680
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

Baca juga: Mulai September 2025, Pensiunan PNS Resmi Terima Gaji Pokok Plus Tunjangan Baru

  • Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
  • Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000
  • Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000
  • Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Dengan begitu, total bruto penghasilan anggota DPR mencapai Rp 74,2 juta.

Setelah dipotong pajak penghasilan 15 persen untuk tunjangan konstitusional sebesar Rp 8,6 juta, take home pay yang diterima adalah Rp 65,5 juta per bulan.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved