Gaji Pensiunan
Mulai September 2025, Pensiunan PNS Resmi Terima Gaji Pokok Plus Tunjangan Baru
Mulai 1 September 2025, pensiunan PNS tak lagi hanya terima gaji pokok, tapi juga tunjangan sesuai golongan dan status keluarga.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang bagi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Per 1 September 2025, pemerintah resmi menerapkan skema baru pembayaran pensiun yang lebih menguntungkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan kini tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga mendapatkan tunjangan tambahan.
Besarannya disesuaikan dengan golongan dan status keluarga masing-masing penerima.
Kebijakan ini menggantikan aturan lama dalam PP Nomor 18 Tahun 2019, dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pensiunan yang masih menanggung beban rumah tangga.
Baca juga: Demo Mahasiswa, Papua, dan Kasus Munir Digelar Serentak 8 September 2025, Polisi Turunkan Pasukan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pensiunan yang telah mengabdi bagi negara.
Dengan adanya tunjangan baru, para pensiunan diharapkan bisa lebih tenang dalam menjalani masa tua.
Dilansir dari TribunJabar.id, Sebagai gambaran, berikut adalah rincian gaji pokok bagi Pensiunan PNS menurut golongan yang tertuang dalam PP terbaru:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Pensiunan PNS yang sudah berkeluarga juga berhak menerima tunjangan tambahan dari pemerintah.
Salah satu tunjangan utama adalah tunjangan suami/istri yang besarnya mencapai 10 persen dari gaji pokok.
Sebagai contoh, untuk pensiunan di golongan IV/d, tunjangan ini bisa mencapai Rp475.590.
Baca juga: PKH, BPNT, dan Bantuan Tambahan Rp400 Ribu Bisa Cair Sekaligus September 2025, Begini Caranya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENCAIRAN-THR-Pemerintah-memastikan-akan-mencairkan-THR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.