Gaji Pensiunan
Mulai September 2025, Pensiunan PNS Resmi Terima Gaji Pokok Plus Tunjangan Baru
Mulai 1 September 2025, pensiunan PNS tak lagi hanya terima gaji pokok, tapi juga tunjangan sesuai golongan dan status keluarga.
Sedangkan untuk golongan lain, besaran tunjangan berkisar mulai dari Rp174.810 hingga Rp475.590, disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi para pensiunan yang masih memikul tanggungan keluarga, sekaligus memastikan penghasilan bulanan mereka tetap stabil selama masa pensiun.
Dengan demikian, para pensiunan bisa menjalani hari tua dengan lebih tenang dan tanpa kekhawatiran akan kebutuhan finansial.
Pemerintah juga mengingatkan agar seluruh penerima manfaat tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan dana pensiun.
Baca juga: PKH dan BPNT Sudah Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Bantuan Sosial Lewat Data DTSEN
Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan hanya dilakukan melalui lembaga resmi, yaitu Taspen dan bank-bank penyalur yang telah ditunjuk.
Melalui regulasi baru ini, diharapkan para Pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun mereka dengan lebih nyaman, didukung oleh jaminan penghasilan yang lebih baik dan perlindungan dari risiko penipuan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENCAIRAN-THR-Pemerintah-memastikan-akan-mencairkan-THR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.