Bansos 2025

Sudah Cair! PKH, BPNT, dan Bansos Rp400 Ribu Bisa Dicairkan Sekaligus September 2025, Begini Caranya

September 2025, beberapa KPM bisa cairkan PKH, BPNT, dan bantuan tambahan Rp400 ribu sekaligus. Cek statusmu lewat situs atau aplikasi resmi.

|
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Sudah Cair! PKH, BPNT, dan Bansos Rp400 Ribu Bisa Dicairkan Sekaligus September 2025, Begini Caranya
Pinterest
ILUSTRASI BANTUAN- Ilustrasi gambar penerimaan bantuan PKH bagi keluarga kurang mampu. September 2025, beberapa KPM bisa cairkan PKH, BPNT, dan bantuan tambahan Rp400 ribu sekaligus. Cek statusmu lewat situs atau aplikasi resmi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bulan September 2025 membawa kabar gembira bagi sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Tidak hanya menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), beberapa KPM juga berkesempatan mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp400.000, sehingga total bisa mencairkan tiga bansos sekaligus.

Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi KPM yang berhak menerima ketiga bantuan ini. 

Umumnya, penerima adalah KPM yang aktif tercatat di sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sudah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terbaru, dan memiliki status pencairan otomatis melalui bank penyalur.

Meski jumlah penerima terbatas, langkah ini menunjukkan upaya pemerintah memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan membantu meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat. 

Baca juga: PKH dan BPNT Sudah Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Bantuan Sosial Lewat Data DTSEN

KPM yang ingin mengetahui status bantuan dapat memeriksa secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Dilansir dari TribunPriangan.com, lantas apa saja kriteria dan syarat yang ada pada KPM berhak dapat ketiga bansos tersebut? berikut penjelasannya.

Kriteria KPM yang dapat 3 Bansos Sekaligus September 2025

1. Terdaftar sebagai penerima aktif PKH dan BPNT (Program Sembako)

KPM harus resmi tercatat aktif dalam sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai penerima PKH dan BPNT

Artinya, ia mendapatkan alokasi bantuan untuk ketiga periode pencairan terakhir yakni Juli–September 2025.

2. Status dalam sistem dengan ‘Standing Instruction (SI)’

Bank penyalur (seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI) telah menetapkan status SI (Standing Instruction) terhadap KPM tersebut, yang menunjukkan bantuan sedang dalam proses pencairan otomatis.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari Ini 8 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan

3. Mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp 400 ribu

KPM aktif PKH sekaligus BPNT juga berpotensi menerima tambahan dana Rp 400.000 serta kuota sembako tambahan, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap penerima yang tetap konsisten memenuhi syarat administrasi dan verifikasi.

Catatan penting, tidak semua KPM memperoleh bantuan tambahan dan hanya yang memenuhi kriteria khusus di atas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved