Update Demo

Setelah Demo Anarkis, Gaji DPR RI Resmi Dipangkas, Cek Sisa Berapa Gaji Anggota Dewan

Setelah demo ricuh tuntut pemangkasan tunjangan, DPR resmi potong gaji. Kini anggota DPR terima Rp65,5 juta per bulan.

Kolase TribunPriangan.com
GAJI DPR DIPANGKAS - Tuntutan Rakyat 17+8 Dijawab, Segini Hitungan Terbaru Gaji Anggota DPR Perbulan Depan dan Seterusnya. (Foto Surat pemangkasan gaji DPR RI) 

Dana Pensiun

Anggota DPR juga berhak atas pensiun setelah selesai menjabat.

Besarannya bervariasi, mulai Rp 401 ribu (masa jabatan 1-6 bulan) hingga Rp 3,6 juta per bulan (masa jabatan 2 periode penuh).

Anggota Nonaktif

Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyebut anggota DPR nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan.

Baik gaji maupun tunjangan.

Baca juga: Demo Mahasiswa, Papua, dan Kasus Munir Digelar Serentak 8 September 2025, Polisi Turunkan Pasukan

"Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, " kata Dasco.

Sejumlah nama yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya di DPR adalah sebagai berikut:

  • Ahmad Sahroni (NasDem)
  • Nafa Urbach (NasDem)
  • Eko Patrio (PAN)
  • Uya Kuya (PAN)
  • Adies Kadir (Golkar)

Menurut Dasco, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti juga calon pengganti mereka.

Mekanismenya, kata dia sudah tertera di UU MD3.

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan," ujat Dasco.

Baca juga: PKH dan BPNT Sudah Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Bantuan Sosial Lewat Data DTSEN

Dasco membeberkan, terkait kans apakah anggota DPR yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif lagi, itu dikembalikan kepada mahkamah partai anggota itu masing-masing.

“Kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sinyal etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved