Jumat, 6 Maret 2026

Berita Nasional

Waspada, Goda Pacar Orang Bisa Berujung Penjara 9 Bulan serta Denda Rp10 Juta Sesuai UU TPKS 2022

Menggoda pacar orang bukan sekadar drama, tapi risiko hukum nyata. UU TPKS 2022 ancam pelaku penjara 9 bulan & denda Rp10 juta.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Waspada, Goda Pacar Orang Bisa Berujung Penjara 9 Bulan serta Denda Rp10 Juta Sesuai UU TPKS 2022
istockphoto
GODA PACAR ORANG - Ilustrasi. Menggoda pacar orang bukan sekadar drama, tapi risiko hukum nyata. UU TPKS 2022 ancam pelaku penjara 9 bulan & denda Rp10 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Fenomena goda pacar orang ternyata bukan sekadar urusan cinta segitiga atau drama di media sosial. 

Di balik istilah populer seperti pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang), ada ancaman hukum nyata yang siap menjerat pelaku.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan, tindakan menggoda yang bernuansa seksual—baik berupa siulan, tatapan melecehkan, komentar bernada merendahkan, hingga rayuan di ruang publik maupun dunia maya—dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik.

Ancaman hukumannya tidak main-main. 

Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat, bahwa menjaga etika dalam berhubungan bukan hanya persoalan moral, melainkan juga menyangkut perlindungan hukum bagi setiap orang.

Baca juga: Pacaran 5 Tahun Tiara Angelina Dimutilasi Pacar Sendiri, Tubuhnya Ditemukan Terpotong Jadi 65 Bagian

Dilansir dari TribunPontianak.com, Pertanyaannya, apa saja yang bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik? Dan bagaimana hukum menjerat pelakunya?

Penjelasan Hukum: Dasar UU TPKS 2022

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menegaskan kebenaran aturan tersebut.

“Benar, dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 memang diatur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,” jelas Iksan Sabtu 6 September 2025.

Apa Itu Pelecehan Seksual Nonfisik?

Menurut UU TPKS, pelecehan seksual nonfisik bisa berupa:

Ucapan yang bernuansa seksual atau merendahkan martabat.

Gerakan tubuh yang bermaksud melecehkan.

Tatapan atau siulan yang ditujukan pada tubuh seseorang.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Selasa 9 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan

Komentar bernada seksual di ruang publik maupun daring.

Semua itu dianggap menyerang harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

Ancaman Hukuman

  • Bagi pelaku, hukumannya cukup tegas:
  • Pidana penjara maksimal 9 bulan.
  • Denda hingga Rp10 juta.
  • Selain itu, menurut Pasal 7 UU TPKS, tindak pidana pelecehan seksual termasuk delik aduan. 

Artinya, kasus hanya bisa diproses jika korban atau wali/keluarganya melapor. 

Namun, bila korbannya adalah penyandang disabilitas, kasus bisa diproses sebagai delik biasa, yakni siapa saja bisa melapor meskipun tanpa pengaduan korban. 

Edukasi Hukum & Sosial: Mengapa Harus Waspada?

Menggoda pacar orang, meski sekadar dengan tatapan atau komentar, bisa berdampak panjang. 

Ada tiga alasan utama mengapa masyarakat perlu lebih waspada.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Selasa 9 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan

1. Batas Etika dan Rasa Hormat

Dalam hubungan sosial, respek terhadap pasangan orang lain adalah batas moral yang jelas. 

Tindakan menggoda atau merayu pasangan orang tidak hanya melukai perasaan, tetapi juga merusak kepercayaan dalam keluarga.

2. Perlindungan Hukum Bagi Korban

UU TPKS hadir untuk melindungi korban dari pelecehan seksual, baik fisik maupun nonfisik. 

Edukasi hukum ini penting agar masyarakat tahu: candaan bisa dianggap pidana jika merendahkan martabat seseorang.

3. Dampak Psikologis dan Sosial

Selain ancaman pidana, tindakan menggoda pacar orang bisa memicu konflik sosial yang berujung kekerasan, sebagaimana kasus pengeroyokan di Pluit. 

Luka psikologis korban, baik pasangan sah maupun selingkuhan yang tertipum tidak bisa dianggap remeh.

Baca juga: Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT di September 2025 Bisa Dicek Online Pakai HP, Ini Langkahnya

Bagaimana Agar Terhindar?

Agar tidak terjebak dalam masalah hukum dan sosial, ada beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan:

  1. Jaga Sikap & Perkataan – Hindari komentar bernuansa seksual, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
  2. Hormati Batasan Pribadi – Jangan memasuki ranah hubungan orang lain, meskipun hanya sekadar menggoda.
  3. Kenali Dasar Hukum – Pahami UU TPKS agar tahu konsekuensi dari tindakan yang dianggap sepele.
  4. Berani Melapor – Jika menjadi korban pelecehan, segera gunakan hak hukum untuk melapor ke pihak berwenang.

Cinta Tak Perlu Menyakiti

Fenomena menggoda pacar orang bukan sekadar gosip atau drama viral, melainkan persoalan hukum dan kemanusiaan.

UU TPKS 2022 menjadi pengingat keras bahwa setiap orang berhak dihormati martabatnya.

Kasus-kasus yang viral di media sosial hanyalah puncak gunung es. 

Baca juga: Cekcok Berujung Maut, Praka TNI Tewas Ditembak Kapten Inf di Keerom Papua, Motif Belum Diketahui

Di balik itu, banyak korban yang mungkin memilih diam karena malu atau takut. 

Karena itu, edukasi hukum dan kesadaran sosial menjadi kunci agar kita tidak menganggap enteng tindakan menggoda, merayu, apalagi merampas pasangan orang lain.

Cinta sejati mestinya membahagiakan, bukan menyakiti. 

Dan rasa hormat kepada pasangan orang lain adalah bagian dari martabat kita sebagai manusia. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved