PPPK 2025

Resmi Diatur! Pemerintah Tetapkan Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan

PPPK kini mendapat perlakuan setara dengan PNS dalam hal gaji pokok, tunjangan, hingga perlindungan sosial, meskipun status kepegawaiannya berbeda.

Belitungpost.com
ILUSTRASI GAJI -- Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang diperkuat dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang struktur golongan gaji. 

MKG 0 Tahun Rp2.345.000, MKG 5 Tahun Rp2.512.000, MKG 10 Tahun Rp 2.745.000, MKG 20 Tahun Rp 3.128.000, MKG 33 Tahun Rp3.512.000

Baca juga: Podcast Tribun: Kupas Tuntas Peran BPTD Kelas II, Ungkap Program Prioritas Transportasi Darat

Baca juga: Demo 5 September 2025 Digelar Kembali di DPR RI, BEM SI Gaungkan 17+8 Tuntutan Rakyat

Golongan IX

MKG 0 Tahun Rp3.200.000, MKG 5 Tahun Rp3.450.000, MKG 10 Tahun Rp3.800.000, MKG 20 Tahun Rp4.350.000, MKG 33 Tahun Rp4.900.000

Golongan XIII

MKG 0 Tahun Rp4.250.000, MKG 5 Tahun Rp4.600.000, MKG 10 Tahun Rp 5.100.000, MKG 20 Tahun Rp5.850.000, MKG 33 Tahun Rp6.600.000

Golomgan XVII

MKG 0 Tahun Rp5.500.000, MKG 5 Tahun Rp6.000.000, MKG 10 Tahun Rp6.800.000, MKG 20 Tahun Rp7.800.000, MKG 33 Tahun Rp8.900.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved