PPPK 2025
Resmi Diatur! Pemerintah Tetapkan Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan
PPPK kini mendapat perlakuan setara dengan PNS dalam hal gaji pokok, tunjangan, hingga perlindungan sosial, meskipun status kepegawaiannya berbeda.
MKG 0 Tahun Rp2.345.000, MKG 5 Tahun Rp2.512.000, MKG 10 Tahun Rp 2.745.000, MKG 20 Tahun Rp 3.128.000, MKG 33 Tahun Rp3.512.000
Baca juga: Podcast Tribun: Kupas Tuntas Peran BPTD Kelas II, Ungkap Program Prioritas Transportasi Darat
Baca juga: Demo 5 September 2025 Digelar Kembali di DPR RI, BEM SI Gaungkan 17+8 Tuntutan Rakyat
Golongan IX
MKG 0 Tahun Rp3.200.000, MKG 5 Tahun Rp3.450.000, MKG 10 Tahun Rp3.800.000, MKG 20 Tahun Rp4.350.000, MKG 33 Tahun Rp4.900.000
Golongan XIII
MKG 0 Tahun Rp4.250.000, MKG 5 Tahun Rp4.600.000, MKG 10 Tahun Rp 5.100.000, MKG 20 Tahun Rp5.850.000, MKG 33 Tahun Rp6.600.000
Golomgan XVII
MKG 0 Tahun Rp5.500.000, MKG 5 Tahun Rp6.000.000, MKG 10 Tahun Rp6.800.000, MKG 20 Tahun Rp7.800.000, MKG 33 Tahun Rp8.900.000. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.