PPPK 2025

Resmi Diatur! Pemerintah Tetapkan Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan

PPPK kini mendapat perlakuan setara dengan PNS dalam hal gaji pokok, tunjangan, hingga perlindungan sosial, meskipun status kepegawaiannya berbeda.

Belitungpost.com
ILUSTRASI GAJI -- Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang diperkuat dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang struktur golongan gaji. 

Mekanisme pengaduan diatur dalam pasal-pasal terkait penyelesaian sengketa kepegawaian.  

PPPK dapat mengajukan banding administratif atau melalui jalur hukum jika diperlukan. 

Skema Gaji PPPK mxncv
GAJI PPPK - Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, mengatur gaji dan tunjangan bagi PPPK. Sistem penggajiannya mengacu struktur gaji PNS yang telah ditetapkan pemerintah. Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana tercantum dalam tabel gaji PPPK terbaru.

Dengan sistem gaji dan tunjangan yang jelas, PPPK diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan berorientasi pada hasil.  

Regulasi ini jaminan PPPK memiliki perlindungan dan penghargaan yang setara dengan PNS.

PP Nomor 49 Tahun 2018 menjadi fondasi penting dalam membangun sistem kepegawaian yang inklusif dan berkeadilan.

Struktur Golongan PPPK

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan 17 golongan gaji PPPK, dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan masa kerja (MKG) mulai dari 0 tahun hingga 33 tahun.

Golongan ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan fungsional yang diisi oleh PPPK.

Contoh penempatan golongan:

1. Golongan I - IV: Pendidikan SD hingga SMP

2. Golongan V - VIII: Pendidikan SMA/SMK

3. Golongan IX - XII: Pendidikan D3/S1

4. Golongan XIII - XVII: Pendidikan S2/S3 dan jabatan fungsional ahli

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan MKG

Golongan I

MKG 0 Tahun Rp1.938.500, MKG 5 Tahun Rp2.062.500, MKG 10 Tahun Rp2.255.000, MKG 20 Tahun Rp2.542.000, MKG 33 Tahun Rp2.812.000

Golongan V

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved