PPPK 2025
Resmi Diatur! Pemerintah Tetapkan Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan
PPPK kini mendapat perlakuan setara dengan PNS dalam hal gaji pokok, tunjangan, hingga perlindungan sosial, meskipun status kepegawaiannya berbeda.
Mekanisme pengaduan diatur dalam pasal-pasal terkait penyelesaian sengketa kepegawaian.
PPPK dapat mengajukan banding administratif atau melalui jalur hukum jika diperlukan.

Dengan sistem gaji dan tunjangan yang jelas, PPPK diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan berorientasi pada hasil.
Regulasi ini jaminan PPPK memiliki perlindungan dan penghargaan yang setara dengan PNS.
PP Nomor 49 Tahun 2018 menjadi fondasi penting dalam membangun sistem kepegawaian yang inklusif dan berkeadilan.
Struktur Golongan PPPK
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan 17 golongan gaji PPPK, dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan masa kerja (MKG) mulai dari 0 tahun hingga 33 tahun.
Golongan ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan fungsional yang diisi oleh PPPK.
Contoh penempatan golongan:
1. Golongan I - IV: Pendidikan SD hingga SMP
2. Golongan V - VIII: Pendidikan SMA/SMK
3. Golongan IX - XII: Pendidikan D3/S1
4. Golongan XIII - XVII: Pendidikan S2/S3 dan jabatan fungsional ahli
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan MKG
Golongan I
MKG 0 Tahun Rp1.938.500, MKG 5 Tahun Rp2.062.500, MKG 10 Tahun Rp2.255.000, MKG 20 Tahun Rp2.542.000, MKG 33 Tahun Rp2.812.000
Golongan V
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.