PPPK 2025

Resmi Diatur! Pemerintah Tetapkan Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan

PPPK kini mendapat perlakuan setara dengan PNS dalam hal gaji pokok, tunjangan, hingga perlindungan sosial, meskipun status kepegawaiannya berbeda.

Belitungpost.com
ILUSTRASI GAJI -- Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang diperkuat dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang struktur golongan gaji. 

TRIBUNGONTALO.COM -- Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan skema penggajian dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang diperkuat dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang struktur golongan gaji.

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam reformasi birokrasi dan menjamin kesetaraan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK kini mendapat perlakuan setara dengan PNS dalam hal gaji pokok, tunjangan, hingga perlindungan sosial, meskipun status kepegawaiannya berbeda.

Penetapan gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan (MKG), dengan kisaran penghasilan dari Rp1,9 juta hingga Rp8,9 juta per bulan.  

Salah satu aspek penting dalam PP ini pengaturan mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK.  

Baca juga: Kronologi Penemuan Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu di Gorontalo, Sempat Ditolak Bank

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook

Dimana, gaji PPPK diatur dalam Bab V, menegaskan penggajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.  

Artinya, meskipun PPPK bukan PNS, sistem penggajiannya mengacu pada struktur gaji PNS yang telah ditetapkan pemerintah.  

Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana tercantum dalam tabel gaji PPPK terbaru.  

Golongan PPPK terdiri dari Golongan I hingga Golongan VIII, masing-masing memiliki rentang MKG dari 0 hingga 33 tahun.  

Penetapan golongan dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan, jabatan fungsional, dan kebutuhan instansi.  

PPPK baru diangkat biasanya memulai dari MKG 0, kecuali memiliki pengalaman kerja relevan yang diakui.  

Gaji pokok PPPK bersifat tetap selama masa perjanjian kerja, namun dapat berubah jika ada perpanjangan atau kenaikan golongan.  

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai jenis tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang telah menikah dan/atau memiliki anak. Besaran tunjangan keluarga mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS.  

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved