PPPK 2025

Resmi Diatur! Pemerintah Tetapkan Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan

PPPK kini mendapat perlakuan setara dengan PNS dalam hal gaji pokok, tunjangan, hingga perlindungan sosial, meskipun status kepegawaiannya berbeda.

Belitungpost.com
ILUSTRASI GAJI -- Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang diperkuat dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang struktur golongan gaji. 

Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.  

Besaran tunjangan jabatan ditentukan berdasarkan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban.  

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan unit kerja. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara berkala oleh atasan langsung.  

Hasil penilaian kinerja menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja dan perpanjangan kontrak.  

PPPK yang menunjukkan kinerja tinggi berpotensi mendapatkan tunjangan kinerja maksimal.  

Sebaliknya, PPPK dengan kinerja rendah dapat mengalami pengurangan tunjangan atau tidak diperpanjang kontraknya.  

PP 49 tahun 2018 juga mengatur bahwa PPPK berhak atas perlindungan jaminan sosial. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.  

PPPK dapat didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Biaya iuran jaminan sosial dapat ditanggung pemerintah atau dibagi antara pemerintah dan PPPK.

Selain itu, PPPK juga berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Selama cuti, PPPK tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.  

Dalam hal cuti panjang atau cuti di luar tanggungan negara, hak atas gaji dan tunjangan dapat ditangguhkan. PP ini menegaskan hak-hak PPPK harus dipenuhi secara adil dan transparan.  

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025 Cair, Ini Cara Cek Nama dan Jadwal Pastinya

Baca juga: Muhtar Nuna Ungkap Program Prioritas Dukcapil Kabupaten Gorontalo

Instansi pemerintah wajib menyusun anggaran belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan PPPK.

Perencanaan anggaran dilakukan berdasarkan jumlah PPPK, golongan, dan jenis tunjangan yang diberikan. 

Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK tepat waktu. 

Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

PP 49/2018 juga membuka ruang bagi PPPK untuk mengajukan keberatan jika hak gaji dan tunjangan tidak dipenuhi.  

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved