PPPK 2025

Resmi Diatur! Pemerintah Tetapkan Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan

PPPK kini mendapat perlakuan setara dengan PNS dalam hal gaji pokok, tunjangan, hingga perlindungan sosial, meskipun status kepegawaiannya berbeda.

Belitungpost.com
ILUSTRASI GAJI -- Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang diperkuat dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang struktur golongan gaji. 

TRIBUNGONTALO.COM -- Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan skema penggajian dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang diperkuat dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang struktur golongan gaji.

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam reformasi birokrasi dan menjamin kesetaraan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK kini mendapat perlakuan setara dengan PNS dalam hal gaji pokok, tunjangan, hingga perlindungan sosial, meskipun status kepegawaiannya berbeda.

Penetapan gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan (MKG), dengan kisaran penghasilan dari Rp1,9 juta hingga Rp8,9 juta per bulan.  

Salah satu aspek penting dalam PP ini pengaturan mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK.  

Baca juga: Kronologi Penemuan Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu di Gorontalo, Sempat Ditolak Bank

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook

Dimana, gaji PPPK diatur dalam Bab V, menegaskan penggajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.  

Artinya, meskipun PPPK bukan PNS, sistem penggajiannya mengacu pada struktur gaji PNS yang telah ditetapkan pemerintah.  

Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana tercantum dalam tabel gaji PPPK terbaru.  

Golongan PPPK terdiri dari Golongan I hingga Golongan VIII, masing-masing memiliki rentang MKG dari 0 hingga 33 tahun.  

Penetapan golongan dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan, jabatan fungsional, dan kebutuhan instansi.  

PPPK baru diangkat biasanya memulai dari MKG 0, kecuali memiliki pengalaman kerja relevan yang diakui.  

Gaji pokok PPPK bersifat tetap selama masa perjanjian kerja, namun dapat berubah jika ada perpanjangan atau kenaikan golongan.  

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai jenis tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang telah menikah dan/atau memiliki anak. Besaran tunjangan keluarga mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS.  

Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.  

Besaran tunjangan jabatan ditentukan berdasarkan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban.  

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan unit kerja. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara berkala oleh atasan langsung.  

Hasil penilaian kinerja menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja dan perpanjangan kontrak.  

PPPK yang menunjukkan kinerja tinggi berpotensi mendapatkan tunjangan kinerja maksimal.  

Sebaliknya, PPPK dengan kinerja rendah dapat mengalami pengurangan tunjangan atau tidak diperpanjang kontraknya.  

PP 49 tahun 2018 juga mengatur bahwa PPPK berhak atas perlindungan jaminan sosial. Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.  

PPPK dapat didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Biaya iuran jaminan sosial dapat ditanggung pemerintah atau dibagi antara pemerintah dan PPPK.

Selain itu, PPPK juga berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Selama cuti, PPPK tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.  

Dalam hal cuti panjang atau cuti di luar tanggungan negara, hak atas gaji dan tunjangan dapat ditangguhkan. PP ini menegaskan hak-hak PPPK harus dipenuhi secara adil dan transparan.  

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025 Cair, Ini Cara Cek Nama dan Jadwal Pastinya

Baca juga: Muhtar Nuna Ungkap Program Prioritas Dukcapil Kabupaten Gorontalo

Instansi pemerintah wajib menyusun anggaran belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan PPPK.

Perencanaan anggaran dilakukan berdasarkan jumlah PPPK, golongan, dan jenis tunjangan yang diberikan. 

Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK tepat waktu. 

Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

PP 49/2018 juga membuka ruang bagi PPPK untuk mengajukan keberatan jika hak gaji dan tunjangan tidak dipenuhi.  

Mekanisme pengaduan diatur dalam pasal-pasal terkait penyelesaian sengketa kepegawaian.  

PPPK dapat mengajukan banding administratif atau melalui jalur hukum jika diperlukan. 

Skema Gaji PPPK mxncv
GAJI PPPK - Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, mengatur gaji dan tunjangan bagi PPPK. Sistem penggajiannya mengacu struktur gaji PNS yang telah ditetapkan pemerintah. Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana tercantum dalam tabel gaji PPPK terbaru.

Dengan sistem gaji dan tunjangan yang jelas, PPPK diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan berorientasi pada hasil.  

Regulasi ini jaminan PPPK memiliki perlindungan dan penghargaan yang setara dengan PNS.

PP Nomor 49 Tahun 2018 menjadi fondasi penting dalam membangun sistem kepegawaian yang inklusif dan berkeadilan.

Struktur Golongan PPPK

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan 17 golongan gaji PPPK, dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan masa kerja (MKG) mulai dari 0 tahun hingga 33 tahun.

Golongan ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan fungsional yang diisi oleh PPPK.

Contoh penempatan golongan:

1. Golongan I - IV: Pendidikan SD hingga SMP

2. Golongan V - VIII: Pendidikan SMA/SMK

3. Golongan IX - XII: Pendidikan D3/S1

4. Golongan XIII - XVII: Pendidikan S2/S3 dan jabatan fungsional ahli

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan MKG

Golongan I

MKG 0 Tahun Rp1.938.500, MKG 5 Tahun Rp2.062.500, MKG 10 Tahun Rp2.255.000, MKG 20 Tahun Rp2.542.000, MKG 33 Tahun Rp2.812.000

Golongan V

MKG 0 Tahun Rp2.345.000, MKG 5 Tahun Rp2.512.000, MKG 10 Tahun Rp 2.745.000, MKG 20 Tahun Rp 3.128.000, MKG 33 Tahun Rp3.512.000

Baca juga: Podcast Tribun: Kupas Tuntas Peran BPTD Kelas II, Ungkap Program Prioritas Transportasi Darat

Baca juga: Demo 5 September 2025 Digelar Kembali di DPR RI, BEM SI Gaungkan 17+8 Tuntutan Rakyat

Golongan IX

MKG 0 Tahun Rp3.200.000, MKG 5 Tahun Rp3.450.000, MKG 10 Tahun Rp3.800.000, MKG 20 Tahun Rp4.350.000, MKG 33 Tahun Rp4.900.000

Golongan XIII

MKG 0 Tahun Rp4.250.000, MKG 5 Tahun Rp4.600.000, MKG 10 Tahun Rp 5.100.000, MKG 20 Tahun Rp5.850.000, MKG 33 Tahun Rp6.600.000

Golomgan XVII

MKG 0 Tahun Rp5.500.000, MKG 5 Tahun Rp6.000.000, MKG 10 Tahun Rp6.800.000, MKG 20 Tahun Rp7.800.000, MKG 33 Tahun Rp8.900.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved