BPOM Tarik Produk Berbahaya

Jangan Dikonsumsi! BPOM Tarik 15 Produk Kopi yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

BPOM resmi tarik produk kopi berbahaya mengandung bahan kimia obat. Konsumen diminta tidak memakai dan segera melapor jika masih beredar.

doc
DAFTAR KOPI -- BPOM resmi tarik produk kopi berbahaya mengandung bahan kimia obat. Konsumen diminta tidak memakai dan segera melapor jika masih beredar. 

Ringkasan Berita:
  • BPOM menarik 15 produk kopi yang menandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya.
  • Bahan kimia yang ditemukan antara lain sildenafil sitrat, siburtamin, deksametason dan natrium diklofenak yang harusnya ini digunakan pada obat-obatan.
  • Konsumen siimbau untuk tidak menggunakan produk kopi yang ada di daftar dan segera melapor ke BPOM jika masih menemukannya.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kopi.

Mulai November 2025, BPOM menemukan 15 produk kopi yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.

Bahan Kimia Obat (BKO) adalah zat aktif yang seharusnya hanya diperuntukkan dalam obat-obatan tertentu dan berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Jika terkandung di dalam sebuah produk, BKO bisa menimbulkan risiko serius bagi kesehatan seperti gangguan jantung, tekanan darah, efek samping hormon, hingga kerusakan organ.

Sehingga BPOM langsung menindaki dengan cara menariknya dari pasaran.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menggunakan produk yang termasuk daftar ini dan melapor jika masih ada yang menemukannya.

"Kalau ada di rumah kamu jangan dipakai lagi, ya. Laporkan juga jika kamu masih menemukan produk ini beredar di sekitar kamu!" demikian keterangan BPOM melalui media sosial Instagram.

Apabila masyarakat menemukan produk-produk di atas atau produk lain yang dilarang, diimbau untuk melapor ke BPOM.

BPOM menyediakan layanan pelaporan dengan Contact Center BPOM: 1-500-533 atau via SMS 081219999533.

kopi mengandung bahan berbahaya
PRODUK ILEGAL - Empat (4) produk obat bahan alam (OBA) jenis kopi yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan temuan BPOM per April 2025. Keempat produk tersebut, yaitu Kopi Badak, BMSW Strong Coffee, Kopi Goee Kopi dan Joss Super Jantan. (Dok. standar-otskk.pom.go.id/laman resmi BPOM (tangkap layar lampiran))

Pengaduan juga bisa dilakukan melalui akun media sosial Instagram/X @bpom_ri, TikTok @bpom_official, surel halobpom@pom.go.id serta pesan WhatsApp dengan nomor: 08119181533.

Berikut daftar produk-produk kopi yang dilarang edar atau ditarik peredarannya oleh BPOM per November 2025:

Daftar Produk Kopi yang Ditarik BPOM 

1. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung BKO sildenafil sitrat.

2. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved