Jumat, 6 Maret 2026

Pemkab Pohuwato

Soal Pidana Kerja Sosial di Gorontalo, Bupati Pohuwato: Sangat Membantu Ekonomi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Gorontalo, menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Soal Pidana Kerja Sosial di Gorontalo, Bupati Pohuwato: Sangat Membantu Ekonomi
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PIDANA KERJA SOSIAL -- Bupati Pohuwato, Gorontalo saat diwawancarai wartawan, Senin (22/12/2025). Saipul Mbuinga hadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, serta perjanjian kerja sama (PKS) antara kepala kejaksaan negeri dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo, Senin (22/12/2025). (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

“Ini belum menjadi dialektika di masyarakat. Biasanya sesuatu yang baru akan memunculkan respons, baik pro maupun kontra,” ujar Gusnar dalam sambutannya.

Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah dan jajaran kejaksaan kini berada dalam posisi siap untuk merespons berbagai tanggapan publik yang mungkin muncul setelah kebijakan ini disosialisasikan secara luas.

“Alhamdulillah, kita sudah siap. Ketika ada respons masyarakat, pemerintah daerah dan kejaksaan harus mampu menjawab dengan baik,” katanya.
Gusnar menegaskan bahwa regulasi yang menjadi dasar kerja sama ini menyentuh kepentingan masyarakat luas, sehingga membutuhkan penjelasan yang utuh dan tepat.

“Ini mengatur hajat hidup orang banyak. Maka penjelasannya harus tepat,” tegasnya.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah progresif dalam mendorong penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Gusnar juga menyoroti dua tantangan utama yang harus dihadapi bersama, yakni sosialisasi dan implementasi.

“Yang pertama adalah sosialisasi. Ini barang baru, pasti ada yang menolak dan ada yang menawar,” ujarnya.

Meski demikian, ia optimistis seluruh pihak dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat selama tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.

“Kalau kita berpegang pada aturan, semuanya bisa dijelaskan,” katanya.
Tantangan berikutnya, lanjut Gusnar, adalah implementasi di lapangan yang akan berhadapan langsung dengan dinamika sosial.

“Implementasi pasti akan berhadapan dengan kondisi riil di masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa sikap penyelenggara negara harus jelas dan konsisten agar kebijakan ini berjalan sesuai tujuan.

Gusnar juga menekankan pentingnya pembagian peran antar pihak, khususnya keterlibatan aktif pemerintah kabupaten dan kota.

“Sosialisasi harus didukung penuh oleh para bupati dan wali kota,” tegasnya.

Pantauan TribunGorontalo.com di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, jajaran Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta para kepala kejaksaan negeri dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.

Rangkaian acara dimulai dengan sambutan, dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta perjanjian kerja sama antara masing-masing bupati dan wali kota dengan kepala kejaksaan negeri.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan jamuan makan di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved