Pemkab Pohuwato
Soal Pidana Kerja Sosial di Gorontalo, Bupati Pohuwato: Sangat Membantu Ekonomi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Gorontalo, menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Pohuwato-Gorontalo-saat-diwawancarai-wartawan-Senin-22122025.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bupati Saipul A. Mbuinga menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan memberdayakan
- Penandatanganan MoU antara Gubernur dan Kejati Gorontalo serta PKS antara para bupati/wali kota dan kejari menandai komitmen bersama
- Gubernur Gusnar Ismail menekankan pentingnya sosialisasi dan kesiapan teknis sebagai tantangan utama
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Gorontalo, menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Komitmen ini ditegaskan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A Mbuinga, usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, serta perjanjian kerja sama (PKS) antara kepala kejaksaan negeri dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Saipul menilai kerja sama ini membuka ruang baru dalam sistem penegakan hukum, khususnya bagi masyarakat yang tersangkut persoalan hukum namun masih memiliki potensi untuk diberdayakan secara sosial dan ekonomi.
“Ini bisa dialihkan ke kompetensi sosial. Sangat membantu ekonomi dan juga mendorong usaha UMKM melalui kegiatan kerja sosial,” ujar Saipul.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan sarana pembinaan yang telah diatur dalam regulasi demi menjamin kepentingan masyarakat secara luas.
“Ini undang-undang yang sudah dipikirkan lebih awal untuk menjamin masyarakat agar tetap berguna dan memiliki nilai manfaat,” tambahnya.
Secara administratif, Saipul memastikan seluruh kepala daerah telah menandatangani PKS dengan kejaksaan negeri masing-masing, sejalan dengan MoU yang diteken oleh Gubernur Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Baca juga: Breaking News: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.405.144
“MoU-nya antara gubernur dan Pak Kajati, sementara PKS-nya antara kami para bupati dan wali kota dengan kejari,” jelasnya.
Terkait implementasi, Saipul menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tergesa-gesa. Pihaknya akan terlebih dahulu mendalami teknis pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Nanti TKS-nya akan kami pelajari secara mendalam sebelum diimplementasikan,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme kebijakan tersebut.
“Tentu perlu sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Ke depan, Pemkab Pohuwato akan mengidentifikasi jenis pekerjaan sosial berdasarkan keterampilan individu yang menjalani pidana kerja sosial.
“Pekerjaan akan diidentifikasi berdasarkan keterampilan yang sudah dilatih di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum program dijalankan, perlu dilakukan pendataan dan pengelompokan agar pelaksanaan pidana kerja sosial tepat sasaran.
“Nanti akan kita kelompokkan berdasarkan keterampilan masing-masing, terutama bagi mereka yang bermasalah hukum,” tambah Saipul.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyebut kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan sebagai terobosan baru yang belum sepenuhnya menjadi diskursus publik.
“Ini belum menjadi dialektika di masyarakat. Biasanya sesuatu yang baru akan memunculkan respons, baik pro maupun kontra,” ujar Gusnar dalam sambutannya.
Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah dan jajaran kejaksaan kini berada dalam posisi siap untuk merespons berbagai tanggapan publik yang mungkin muncul setelah kebijakan ini disosialisasikan secara luas.
“Alhamdulillah, kita sudah siap. Ketika ada respons masyarakat, pemerintah daerah dan kejaksaan harus mampu menjawab dengan baik,” katanya.
Gusnar menegaskan bahwa regulasi yang menjadi dasar kerja sama ini menyentuh kepentingan masyarakat luas, sehingga membutuhkan penjelasan yang utuh dan tepat.
“Ini mengatur hajat hidup orang banyak. Maka penjelasannya harus tepat,” tegasnya.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah progresif dalam mendorong penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Gusnar juga menyoroti dua tantangan utama yang harus dihadapi bersama, yakni sosialisasi dan implementasi.
“Yang pertama adalah sosialisasi. Ini barang baru, pasti ada yang menolak dan ada yang menawar,” ujarnya.
Meski demikian, ia optimistis seluruh pihak dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat selama tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
“Kalau kita berpegang pada aturan, semuanya bisa dijelaskan,” katanya.
Tantangan berikutnya, lanjut Gusnar, adalah implementasi di lapangan yang akan berhadapan langsung dengan dinamika sosial.
“Implementasi pasti akan berhadapan dengan kondisi riil di masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa sikap penyelenggara negara harus jelas dan konsisten agar kebijakan ini berjalan sesuai tujuan.
Gusnar juga menekankan pentingnya pembagian peran antar pihak, khususnya keterlibatan aktif pemerintah kabupaten dan kota.
“Sosialisasi harus didukung penuh oleh para bupati dan wali kota,” tegasnya.
Pantauan TribunGorontalo.com di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, jajaran Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta para kepala kejaksaan negeri dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.
Rangkaian acara dimulai dengan sambutan, dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta perjanjian kerja sama antara masing-masing bupati dan wali kota dengan kepala kejaksaan negeri.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan jamuan makan di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.