Pemkab Pohuwato
Soal Pidana Kerja Sosial di Gorontalo, Bupati Pohuwato: Sangat Membantu Ekonomi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Gorontalo, menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Pohuwato-Gorontalo-saat-diwawancarai-wartawan-Senin-22122025.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bupati Saipul A. Mbuinga menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan memberdayakan
- Penandatanganan MoU antara Gubernur dan Kejati Gorontalo serta PKS antara para bupati/wali kota dan kejari menandai komitmen bersama
- Gubernur Gusnar Ismail menekankan pentingnya sosialisasi dan kesiapan teknis sebagai tantangan utama
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Gorontalo, menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Komitmen ini ditegaskan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A Mbuinga, usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, serta perjanjian kerja sama (PKS) antara kepala kejaksaan negeri dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Saipul menilai kerja sama ini membuka ruang baru dalam sistem penegakan hukum, khususnya bagi masyarakat yang tersangkut persoalan hukum namun masih memiliki potensi untuk diberdayakan secara sosial dan ekonomi.
“Ini bisa dialihkan ke kompetensi sosial. Sangat membantu ekonomi dan juga mendorong usaha UMKM melalui kegiatan kerja sosial,” ujar Saipul.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan sarana pembinaan yang telah diatur dalam regulasi demi menjamin kepentingan masyarakat secara luas.
“Ini undang-undang yang sudah dipikirkan lebih awal untuk menjamin masyarakat agar tetap berguna dan memiliki nilai manfaat,” tambahnya.
Secara administratif, Saipul memastikan seluruh kepala daerah telah menandatangani PKS dengan kejaksaan negeri masing-masing, sejalan dengan MoU yang diteken oleh Gubernur Gorontalo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Baca juga: Breaking News: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.405.144
“MoU-nya antara gubernur dan Pak Kajati, sementara PKS-nya antara kami para bupati dan wali kota dengan kejari,” jelasnya.
Terkait implementasi, Saipul menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tergesa-gesa. Pihaknya akan terlebih dahulu mendalami teknis pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Nanti TKS-nya akan kami pelajari secara mendalam sebelum diimplementasikan,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme kebijakan tersebut.
“Tentu perlu sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Ke depan, Pemkab Pohuwato akan mengidentifikasi jenis pekerjaan sosial berdasarkan keterampilan individu yang menjalani pidana kerja sosial.
“Pekerjaan akan diidentifikasi berdasarkan keterampilan yang sudah dilatih di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum program dijalankan, perlu dilakukan pendataan dan pengelompokan agar pelaksanaan pidana kerja sosial tepat sasaran.
“Nanti akan kita kelompokkan berdasarkan keterampilan masing-masing, terutama bagi mereka yang bermasalah hukum,” tambah Saipul.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyebut kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan sebagai terobosan baru yang belum sepenuhnya menjadi diskursus publik.