PPPK 2025

PPPK 2025 Ternyata Tidak Dibuka untuk Umum, Simak Kriteria dan Persyaratan Lengkapnya

Ternyata PPPK Paruh 2025 tidak dibuka untuk umum, Simak Kriteria dan Persyaratan Lengkapnya bagi para pelamar

chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK - Ternyata PPPK Paruh 2025 tidak dibuka untuk umum, Simak Kriteria dan Persyaratan Lengkapnya bagi para pelamar 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kini membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 untuk menggantikan CPNS yang batal digelar.

Namun, PPPK 2025 ini hanya untuk PPPK Paruh Waktu.

Dilansir dari TRibunPriangan.com, hal ini sesuai dengan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

PPPK 2025 Paruh Waktu ini akan dibuka pada 22 Austus 2025.

Dimana sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time, sebelum akhirnya pada 21-30 Agustus 2025 Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasinya.

Adapun kabar terpentingnya adalah seleksi ini dikhususkan untuk para peserta dengan kategori Paruh Waktu.

Baca juga: Promo Indomaret dan Alfamaret hingga 15 Agustus 2025: Ada Minyak Goreng 2L Cuma Rp30 Ribuan

PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema kerja bagi tenaga profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (paruh waktu) dengan sistem kontrak.

Mereka dipilih berdasarkan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun bekerja tidak secara penuh waktu, melainkan hanya beberapa jam/hari dalam seminggu sesuai kebutuhan instansi.

Dengan demikian, seleksi setara CPNS ini, tidak dibuka untuk umum atau tertutup karena hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan khusunya.

Lantas seperti apa syarat dan ketentuan yang dimaksud?

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Baca juga: Penerima Bantuan Pangan di Gorontalo 2025 Turun Drastis, Anggaran dan Sasaran Kian Diperketat

Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.

"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved