Berita Nasional
Perpanjang STNK Kini Bisa Lewat HP Jadi Tak Perlu Lagi Antre di Samsat, Ini Caranya
Bagi yang punya kendaraan pasti sudah biasa membayar pajak. Jika tak ingin mengantre di Samsat, bayar pajak pun bisa lewat HP, ini caranya
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi yang punya kendaraan pasti sudah biasa membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baik motor maupun mobil sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
Pajak Kendaraan ini juga terbagi atas empat jenis yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayar tiap tahun,
Ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk asuransi kecelakaan.
Lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayar pada saat beli kendaraan baru atau balik nama.
Dan terakhir Pajak Progresif yakni pajak yang dikenakan jika punya lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama.
Baca juga: Kisah Tragis Nama Kabupaten Pati di Jawa Tengah: Cinta Tak Sampai hingga Dawet Legendaris
Cara membayar pajak pun bisa langsung membayarnya di Samsat, lewat ATM atau Mobile Banking, atau lewat gerai Samsat drive-thru atau Samsat keliling.
Pajak juga bisa dibayarkan melalui aplikasi SIGNAL di HP.
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi signal:
-Melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal
- Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore
- Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
- Selanjutnya masukkan foto E-KTP
- Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirim oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan
Selanjutnya mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan pribadi pada aplikasi Signal:
Baca juga: Kapal Perang KRI Teluk Banten-516 Ada di Gorontalo, Warga Bisa Berkunjung Selama Dua Hari Gratis
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Apabila, yang akan perpanjang STNK kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP
- Setelah semua terisi, klik ‘Lanjut’
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Baca juga: Hari Kedua Jadi Sekda, Sugondo Makmur Langsung Berbaur dan Dengar Curhatan dari Pegawai
Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus.
Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK.
Absen 11 Bulan dan Fokus Jualan di TikTok, Anggota DPRD Bella Shofie Didesak Mundur oleh Warga |
![]() |
---|
Putar Music di Cafe atau Resto, Segini Royalti yang Harus Dibayar Pengusaha |
![]() |
---|
5 Warga Ditangkap Gara-gara Akali Sistem Judi Online, Dilaporkan Bandar? |
![]() |
---|
Gara-gara Bayaran, Seorang Kakek Hantam Wanita Pemandu Karaoke dengan Asbak |
![]() |
---|
Pinjol Tembus Rp83,52 Triliun, OJK Temukan 11 Penyelenggara Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.