Berita Nasional

Perpanjang STNK Kini Bisa Lewat HP Jadi Tak Perlu Lagi Antre di Samsat, Ini Caranya

Bagi yang punya kendaraan pasti sudah biasa membayar pajak. Jika tak ingin mengantre di Samsat, bayar pajak pun bisa lewat HP, ini caranya

Kompas.com
Ilustrasi - Bagi yang punya kendaraan pasti sudah biasa membayar pajak. Jika tak ingin mengantre di Samsat, bayar pajak pun bisa lewat HP, ini caranya 

Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar : 

  1. Klik notifikasi ‘Lanjut Prose Pembayaran’ 
  2. Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’ 
  3. Pilih salah satu bank, klik ‘Lanjut’ 
  4. Tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’ 
  5. Silahkan lakukan pembayaran pajak motor 

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank. 

Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI. 

Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved