Berita Nasional
Perpanjang STNK Kini Bisa Lewat HP Jadi Tak Perlu Lagi Antre di Samsat, Ini Caranya
Bagi yang punya kendaraan pasti sudah biasa membayar pajak. Jika tak ingin mengantre di Samsat, bayar pajak pun bisa lewat HP, ini caranya
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
Kompas.com
Ilustrasi - Bagi yang punya kendaraan pasti sudah biasa membayar pajak. Jika tak ingin mengantre di Samsat, bayar pajak pun bisa lewat HP, ini caranya
Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar :
- Klik notifikasi ‘Lanjut Prose Pembayaran’
- Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’
- Pilih salah satu bank, klik ‘Lanjut’
- Tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’
- Silahkan lakukan pembayaran pajak motor
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank.
Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Absen 11 Bulan dan Fokus Jualan di TikTok, Anggota DPRD Bella Shofie Didesak Mundur oleh Warga |
![]() |
---|
Putar Music di Cafe atau Resto, Segini Royalti yang Harus Dibayar Pengusaha |
![]() |
---|
5 Warga Ditangkap Gara-gara Akali Sistem Judi Online, Dilaporkan Bandar? |
![]() |
---|
Gara-gara Bayaran, Seorang Kakek Hantam Wanita Pemandu Karaoke dengan Asbak |
![]() |
---|
Pinjol Tembus Rp83,52 Triliun, OJK Temukan 11 Penyelenggara Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.