Insentif Guru Non ASN

Insentif Guru Non ASN Mulai Cair Agustus 2025, Syarat Masa Kerja Dihapus, Cek Besaran Bantuannya

Kabar gembira buat para guru Non-ASN. Sebab, di bulan Agustus-September 2025 ini, ada intensif yang bakal diterima.

Grafis dengan AI Copilot
INSENTIF GURU NON ASN - Ilustrasi. Insentif Guru Non ASN cair Agustus 2025, syarat masa kerja minimal dihapus. Cek nominal bantuan. (Grafis dengan AI Copilot ) 

Proses pembukaan rekening baru pun telah difasilitasi oleh pemerintah. 

"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026," kata Sri. 

Berikut ini adalah ketentuan terbaru bantuan insentif guru non ASN: 

  • Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun 
  • Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial 
  • Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan 
  • Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri 

Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. 

Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. 

Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025.

Baca juga: Kuota Terbatas! Simak Cara Daftar Ikut Upacara HUT ke-80 RI Langsung di Istana Merdeka

Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. 

Jika lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara Pada tahun 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang. 

Di tahun 2025, sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang 

Bila di tahun sebelumnya, nominal bantuan sebesar Rp 3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka untuk 2025, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved