Insentif Guru Non ASN

Insentif Guru Non-ASN 2025: Syarat Baru, Mekanisme Berubah, dan Pencairan Dijadwalkan Agustus

Bantuan insentif untuk guru non-ASN kembali diberikan pada 2025. Namun, aturan tahun ini tidak lagi sama seperti sebelumnya.

boganinews
ILUSTRASI GAJI - Melalui petunjuk teknis terbaru, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penyelarasan sistem untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi penyaluran bantuan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menggulirkan bantuan insentif bagi guru non-ASN pada tahun 2025.

Namun, berbeda dari tahun sebelumnya, sejumlah perubahan signifikan diterapkan, mulai dari persyaratan penerima hingga mekanisme pencairan bantuan.

Melalui petunjuk teknis terbaru, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penyelarasan sistem untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi penyaluran bantuan.

Bantuan insentif untuk guru non-ASN kembali diberikan pada 2025. Namun, aturan tahun ini tidak lagi sama seperti sebelumnya.

Pemerintah mengubah sejumlah ketentuan penting yang wajib dipahami para guru, mulai dari persyaratan, mekanisme pengusulan, jumlah penerima, hingga nilai bantuan.

Baca juga: Sering Simpan Password di Browser? Waspadai Risikonya, Data Pribadi Bisa Dicuri dengan Mudah

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Melonjak 0,83 Persen, Ini Kurs Jual Beli Terbaru di 5 Bank Besar

"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih dilansir dari Puslapdik Kemendikdasmen.

Ilustrasi guru penggerak vcdg
Ilustrasi guru penggerak (Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id)

1. Persyaratan Guru Formal

Bagi guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), sejumlah persyaratan lama masih berlaku, seperti:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki kualifikasi D4 atau S1
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan
  • Terdata dalam Dapodik
  • Tidak berstatus ASN

Namun, ada beberapa perubahan penting pada tahun 2025:

  • Masa kerja minimal 17 tahun dihapus.
  • Persyaratan baru: tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maupun Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.

2. Mekanisme Baru Pencairan

Jika sebelumnya pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan, kini mekanisme tersebut diubah. Puslapdik akan langsung melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.

Baca juga: 10 Juta Pengguna Android Dilarang Akses Internet Selama Beberapa Waktu Kedepan, Ini Kata FBI

Baca juga: 5 Hadiah HUT ke-80 RI dari Pemerintah untuk Masyarakat, Ada Bansos hingga Diskon Belanja 80 Persen

Selain itu, Puslapdik juga akan membuka rekening baru bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan. Pencairan dijadwalkan berlangsung pada Agustus-September 2025.

"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," ujar Sri Lestariningsih.

3. Jumlah Penerima dan Besaran Bantuan

Tahun 2025, jumlah penerima bantuan meningkat drastis:

  • 2024: 67.000 guru penerima
  • 2025: 341.248 guru penerima
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved