Insentif Guru Non ASN
Insentif Guru Non-ASN 2025: Syarat Baru, Mekanisme Berubah, dan Pencairan Dijadwalkan Agustus
Bantuan insentif untuk guru non-ASN kembali diberikan pada 2025. Namun, aturan tahun ini tidak lagi sama seperti sebelumnya.
Editor:
Minarti Mansombo
boganinews
ILUSTRASI GAJI - Melalui petunjuk teknis terbaru, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penyelarasan sistem untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi penyaluran bantuan.
Namun, nominal bantuan berkurang dibandingkan tahun sebelumnya:
- 2024: Rp 3.600.000 per tahun (dibayar per semester)
- 2025: Rp 2.100.000 per tahun (dibayar sekaligus)
4. Ketentuan Pendidik PAUD Non-Formal
Untuk pendidik PAUD non-formal, persyaratan tahun 2025 tidak berubah dari tahun sebelumnya, yakni:
Baca juga: Selasa 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek, Apa yang Akan Dirasakan Manusia?
Baca juga: 1.178 Terpidana di Indonesia Dapat Amnesti Presiden, Imipas Berencana Ajukan Nama-nama Lagi
- Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025
- Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus ASN
- Pengusulan untuk PAUD non-formal tetap melalui SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan. Batas akhir pengusulan semester 1 adalah 31 Juli 2025. Bantuan insentif bagi pendidik PAUD non-formal tetap Rp 2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Artikel ini telah tanyang di Kompas.tv
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.