Insentif Guru Non ASN
Insentif Guru Non-ASN 2025: Syarat Baru, Mekanisme Berubah, dan Pencairan Dijadwalkan Agustus
Bantuan insentif untuk guru non-ASN kembali diberikan pada 2025. Namun, aturan tahun ini tidak lagi sama seperti sebelumnya.
Editor:
Minarti Mansombo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/gaji-di-Indonesia.jpg)
boganinews
Namun, nominal bantuan berkurang dibandingkan tahun sebelumnya:
- 2024: Rp 3.600.000 per tahun (dibayar per semester)
- 2025: Rp 2.100.000 per tahun (dibayar sekaligus)
4. Ketentuan Pendidik PAUD Non-Formal
Untuk pendidik PAUD non-formal, persyaratan tahun 2025 tidak berubah dari tahun sebelumnya, yakni:
Baca juga: Selasa 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek, Apa yang Akan Dirasakan Manusia?
Baca juga: 1.178 Terpidana di Indonesia Dapat Amnesti Presiden, Imipas Berencana Ajukan Nama-nama Lagi
- Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025
- Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus ASN
- Pengusulan untuk PAUD non-formal tetap melalui SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan. Batas akhir pengusulan semester 1 adalah 31 Juli 2025. Bantuan insentif bagi pendidik PAUD non-formal tetap Rp 2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Artikel ini telah tanyang di Kompas.tv